![]() |
Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi Komoditi Bulog |
JAKARTA–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi penyerahan uang
pengganti senilai Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik
(Perum Bulog). Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi, Imayatun,
yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni melalui Kepala Seksi Intelijen, Sudi Haryansyah, menjelaskan
bahwa eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025.
"Terpidana Imayatun telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan komoditi yang tidak sesuai
dengan ketentuan, yang terjadi selama periode 2022 hingga 2023 di wilayah kerja
Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten," ujar Sudi dalam keterangan tertulis,
Rabu (18/6/2025).
Menurut hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian
negara akibat perbuatan Imayatun bersama dua terpidana lainnya—Teguh Muhammad
Firmansyah dan Muhammad Husni—mencapai Rp7,19 miliar.
"Dari total kerugian
tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,15 miliar. Dana tersebut telah
dititipkan di rekening penampungan Kejari Jakarta Utara dan segera diserahkan
kepada pihak Perum Bulog," imbuh Sudi.
Upaya eksekusi ini menjadi bagian
dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dan
menegakkan hukum secara tuntas dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.(Muzer)