BREAKING NEWS

Kajian Ramadan Badiklat Kejaksaan RI, Ustaz Abu Abdirahman Jelaskan Udzur Puasa: Ini Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa

 

Hari Ke-8 Ramadan, Masjid Al Hukama Badiklat Kejaksaan RI:  Ustaz Abu Abdirahman Muhammad Amin Al Hajjamy Kupas Hukum Puasa dan Keringanan Syariat


JAKARTA — Masjid Al Hukama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar kajian keislaman bertema udzur puasa pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang berlangsung pada hari ke-8 Ramadan ini menghadirkan penceramah Ustaz Abu Abdirahman Muhammad Amin Al Hajjamy.

Dalam tausiyahnya, ustaz menjelaskan bahwa puasa dalam bahasa Arab disebut al-imsak, yang berarti menahan diri. Secara syariat, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri dengan sengaja, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.

Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara waktu fajar, terbit matahari, dan jadwal imsak yang sering digunakan masyarakat. Menurutnya, jadwal imsak hanyalah pengingat untuk bersiap menghentikan makan sahur, bukan batas awal puasa secara syariat.

“Yang menjadi patokan syariah adalah terbitnya fajar shadiq. Sejak saat itu, ketika azan Subuh berkumandang atau tanda fajar telah diketahui, maka diharamkan makan dan minum,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini penentuan waktu berbuka maupun Subuh memang semakin mudah karena masyarakat dapat merujuk pada radio, televisi, maupun jadwal resmi. Meski demikian, pemahaman definisi syariat tetap penting agar ibadah puasa dilakukan dengan benar.

Pentingnya Niat dalam Puasa

Dalam kajian tersebut juga dijelaskan bahwa menurut jumhur ulama, menahan diri dalam puasa wajib harus disertai niat yang sudah ada sebelum terbit fajar.

Ustaz menerangkan perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Untuk puasa wajib, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum Subuh. Sementara pada puasa sunnah, niat masih diperbolehkan hingga sebelum waktu Zuhur selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Ia juga meluruskan pemahaman tentang lafaz niat yang biasa dibaca setelah salat Tarawih.

“Lafaz niat itu bukan niat itu sendiri. Niat tempatnya di hati. Lafaz hanya untuk membantu menguatkan niat,” ujarnya.

Lima Golongan yang Mendapat Keringanan

Memasuki pembahasan utama tentang udzur, ustaz menjelaskan bahwa syariat memberikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa. Minimal terdapat lima golongan yang mendapat rukhsah (dispensasi), yaitu:

  • wanita haid
  • wanita menyusui
  • wanita hamil
  • orang sakit, Lansia atau tidak mampu atau Musafir
  • pekerja berat yang sangat mengandalkan fisik

Khusus bagi pekerja berat, ia menjelaskan bahwa keringanan berlaku dengan syarat pekerjaan tersebut memang tidak bisa ditinggalkan pada siang hari dan berpotensi membahayakan jika tetap berpuasa.

Namun demikian, pekerja berat tetap dianjurkan berniat puasa dan memulai hari dengan berpuasa semampunya. Jika di tengah hari kondisi fisik tidak memungkinkan hingga membahayakan pekerjaan atau kesehatan, barulah diperbolehkan membatalkan puasa.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang sejak awal sudah berniat tidak berpuasa padahal masih mampu.

Kewajiban Qadha dan Fidyah

Ustaz menegaskan, bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur, penggantinya berbeda-beda sesuai kondisi. Pada umumnya, kewajiban utama adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain.

“Tidak boleh langsung membayar fidyah kecuali memang termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa secara permanen,” tegasnya.

Kajian berlangsung khidmat dan diikuti oleh jamaah dari lingkungan Badiklat Kejaksaan RI, masyarakat sekitar dan sejumlah peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan rohani selama bulan suci Ramadan guna meningkatkan pemahaman keagamaan para pegawai.

Dengan adanya kajian ini, diharapkan peserta semakin memahami fikih puasa secara benar sekaligus mengetahui keringanan yang diberikan syariat tanpa mengabaikan kewajiban penggantiannya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment