Kajian Ramadan Badiklat Kejaksaan RI, Ustaz Abu Abdirahman Jelaskan Udzur Puasa: Ini Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa
![]() |
| Hari Ke-8 Ramadan, Masjid Al Hukama Badiklat Kejaksaan RI: Ustaz Abu Abdirahman Muhammad Amin Al Hajjamy Kupas Hukum Puasa dan Keringanan Syariat |
JAKARTA — Masjid Al Hukama
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar kajian
keislaman bertema udzur puasa pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang
berlangsung pada hari ke-8 Ramadan ini menghadirkan penceramah Ustaz Abu
Abdirahman Muhammad Amin Al Hajjamy.
Dalam tausiyahnya, ustaz menjelaskan bahwa puasa dalam bahasa Arab
disebut al-imsak, yang berarti menahan diri. Secara syariat, puasa
dimaknai sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti
makan, minum, dan hubungan suami istri dengan sengaja, sejak terbit fajar
shadiq hingga terbenam matahari.
Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara waktu fajar, terbit
matahari, dan jadwal imsak yang sering digunakan masyarakat. Menurutnya, jadwal
imsak hanyalah pengingat untuk bersiap menghentikan makan sahur, bukan batas
awal puasa secara syariat.
“Yang menjadi patokan syariah adalah terbitnya fajar shadiq. Sejak saat
itu, ketika azan Subuh berkumandang atau tanda fajar telah diketahui, maka
diharamkan makan dan minum,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini penentuan waktu berbuka maupun Subuh memang semakin
mudah karena masyarakat dapat merujuk pada radio, televisi, maupun jadwal
resmi. Meski demikian, pemahaman definisi syariat tetap penting agar ibadah
puasa dilakukan dengan benar.
Pentingnya Niat
dalam Puasa
Dalam kajian tersebut juga dijelaskan bahwa menurut jumhur ulama,
menahan diri dalam puasa wajib harus disertai niat yang sudah ada sebelum
terbit fajar.
Ustaz menerangkan perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Untuk
puasa wajib, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum Subuh. Sementara pada
puasa sunnah, niat masih diperbolehkan hingga sebelum waktu Zuhur selama belum
melakukan hal yang membatalkan puasa.
Ia juga meluruskan pemahaman tentang lafaz niat yang biasa dibaca
setelah salat Tarawih.
“Lafaz niat itu bukan niat itu sendiri. Niat tempatnya di hati. Lafaz
hanya untuk membantu menguatkan niat,” ujarnya.
Lima Golongan yang
Mendapat Keringanan
Memasuki pembahasan utama tentang udzur, ustaz menjelaskan bahwa
syariat memberikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa. Minimal
terdapat lima golongan yang mendapat rukhsah (dispensasi), yaitu:
- wanita haid
- wanita menyusui
- wanita hamil
- orang sakit, Lansia atau tidak mampu atau Musafir
- pekerja berat yang sangat mengandalkan fisik
Khusus bagi pekerja berat, ia menjelaskan bahwa keringanan berlaku dengan
syarat pekerjaan tersebut memang tidak bisa ditinggalkan pada siang hari dan
berpotensi membahayakan jika tetap berpuasa.
Namun demikian, pekerja berat tetap dianjurkan berniat puasa dan memulai
hari dengan berpuasa semampunya. Jika di tengah hari kondisi fisik tidak
memungkinkan hingga membahayakan pekerjaan atau kesehatan, barulah
diperbolehkan membatalkan puasa.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang
sejak awal sudah berniat tidak berpuasa padahal masih mampu.
Kewajiban Qadha dan
Fidyah
Ustaz menegaskan, bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur,
penggantinya berbeda-beda sesuai kondisi. Pada umumnya, kewajiban utama adalah
mengganti puasa (qadha) di hari lain.
“Tidak boleh langsung membayar fidyah kecuali memang termasuk golongan
yang tidak mampu berpuasa secara permanen,” tegasnya.
Kajian berlangsung khidmat dan diikuti oleh jamaah dari lingkungan
Badiklat Kejaksaan RI, masyarakat sekitar dan sejumlah peserta PPPJ Angkatan 83
Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan
rohani selama bulan suci Ramadan guna meningkatkan pemahaman keagamaan para
pegawai.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan peserta semakin memahami fikih
puasa secara benar sekaligus mengetahui keringanan yang diberikan syariat tanpa
mengabaikan kewajiban penggantiannya. (Muzer)
