Adhyaksa Foto Indonesia

Rudi Suparmono Dilimpahkan ke Tipikor, Didakwa Terima Gratifikasi Saat Jabat Ketua PN Surabaya

 

Kasus Suap Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Menanti Sidang

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Rudi Suparmono didakwa dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

“Pelimpahan perkara telah dilakukan oleh tim JPU dan saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Dalam surat dakwaan, Rudi Suparmono didakwa dengan beberapa alternatif pasal, antara lain:

  • Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, semuanya jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Selain itu, Rudi juga didakwa dengan Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU yang sama terkait penerimaan gratifikasi.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Usai pelimpahan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan begitu jadwal persidangan ditetapkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan nama besar di institusi peradilan serta menyangkut perkara kontroversial yang menjerat Ronald Tannur. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال