![]() |
Kasus Suap Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Menanti Sidang |
JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Rudi Suparmono didakwa dalam kasus dugaan suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Pelimpahan perkara telah dilakukan oleh tim JPU dan saat
ini kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya.
Dalam surat dakwaan, Rudi Suparmono didakwa dengan beberapa
alternatif pasal, antara lain:
- Pasal
12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, semuanya
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Selain
itu, Rudi juga didakwa dengan Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU yang sama terkait
penerimaan gratifikasi.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana bagi
penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Usai pelimpahan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan menghadiri
sidang pembacaan surat dakwaan begitu jadwal persidangan ditetapkan oleh
majelis hakim.
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan nama
besar di institusi peradilan serta menyangkut perkara kontroversial yang
menjerat Ronald Tannur. (Muzer)