Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Banten Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Foto: Penkum Kejati Banten


SERANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025), menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial WL dan TAKP dilakukan pada Rabu (7/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta menelusuri aset yang dimiliki para tersangka dan keluarganya,” ujar Rangga.

Selain itu, tim penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar DLHK Kota Tangerang Selatan dalam proyek jasa pengelolaan sampah tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan dua tersangka untuk mengetahui apakah ada pihak di luar dinas yang turut terlibat dalam pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Terkait dugaan aliran dana, Rangga menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pelacakan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dua tersangka yang diperiksa kemarin menyatakan tidak pernah menerima aliran uang sepeser pun dari PT EPP.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 52 saksi serta dua ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB dan Kantor Akuntan Publik untuk memperkuat pembuktian perkara.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال