Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan dan Penundaan Kapal

 Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Priandi Firdaus, S.H., M.H menunjukkan tumpukan uang  dari Titipan uang Pengganti Rp7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan dan Penundaan Kapal. (Foto: Instagram Kejari)


BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari Terdakwa Syahrul dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, lantai II Kantor Kejari Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Priandi Firdaus, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam dua perkara korupsi yang melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

"Titipan ini merupakan yang ketiga dari pihak terdakwa. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025 telah dititipkan Rp3,75 miliar, dan pada 3 Maret 2025 sebesar Rp600 juta. Total uang pengganti yang telah dititipkan hingga saat ini mencapai Rp7,05 miliar," ujar Kasi Pidsus Tohom Hasiholan.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi penyerahan uang pengganti maupun denda akan selalu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-003/A/JA/02/2010 tentang pelaksanaan eksekusi perkara pidana.

Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan motto institusi: BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال