![]() |
Direktur BNN, Toton Rasyid (kanan) sebagai narasumber utama dalam giat Non Tilitasi di Lampung, Kamis 8 Mei 2025. (Foto: Instagram BNN) |
LAMPUNG – Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Non Litigasi di Provinsi Lampung pada Kamis, 8 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di Bandar Lampung ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung melalui Penyidik Ahli Madya BNNP Lampung, Kombes Pol Ikhlas.
Direktur Hukum
BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut sekaligus
menjadi narasumber utama. Ia memberikan arahan kepada para peserta dengan
mengangkat tema “Pelaksanaan Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana
Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.
Dalam sesi
pemaparan, Toton turut didampingi oleh Analis Produk Hukum BNN, Lukman Haryono,
S.H., M.H., yang menyampaikan materi berjudul “Alur Sistematika Pelaksanaan
Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan TPPU”.
Di penghujung
kegiatan, Toton yang juga merupakan seorang jaksa, menekankan pentingnya
peningkatan kompetensi dan integritas bagi seluruh peserta. Ia juga mengajak
agar seluruh elemen yang terlibat bersinergi lintas bidang dalam menyelesaikan
persoalan hukum secara menyeluruh dan responsif.
"Kegiatan
Non Litigasi ini diharapkan menjadi ruang dialog aktif bagi para pemangku
kepentingan hukum di lingkungan BNN, sehingga mampu menghasilkan solusi yang
komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dihadapi," ujar Toton. (Muzer)