![]() |
Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Pembinaan bersama Pemrov melakukan penertiban BMN di Area Parkir Kejati Banten, Kamis (24/4/2025) |
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan
pengelolaan aset negara agar tercatat dan terkelola secara optimal sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Penatausahaan BMN ini penting dilakukan agar seluruh aset
negara dapat dimanfaatkan secara efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi
pelayanan publik,” ujar Dr. Ema dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Dr. Ema menyampaikan bahwa kegiatan ini juga
menjadi bagian dari sinergi antarlembaga, khususnya antara Pemerintah Provinsi
Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan efektif.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan identifikasi dan
verifikasi fisik atas sejumlah kendaraan dan aset yang tercatat sebagai BMN,
sekaligus mencocokkannya dengan data administrasi yang tersedia. Aset-aset yang
ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai juga dicatat untuk segera
ditindaklanjuti sesuai prosedur penghapusan atau pemanfaatan kembali.(Muzer)