Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan Komunikasi BISINDO, Kejari Jakarta Barat Adakan Pelatihan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Kejari Jakarta Barat Bekali Pegawai Dengan Bahasa Isyarat Untuk Pelayanan Penyandang Disabilitas, Senin (19/8/2024)


JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah komando Hendri Antoro, S.Ag.SH.MH kembali menggelar Pelatihan bagi para Pegawai Kejari Jakarta Barat untuk Pelayanan Masyarakat Penyandang Disabilitas.


Kegiatan Pelatihan bagi Pegawai Kejari Jakarta Barat untuk Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Aula R. Soeprapto Kejari Jakarta Barat yang diikuti oleh para pegawai, staff, dan PPNPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.



" Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan suatu kegiatan Sertifikasi Pelatihan Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Untuk Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas," ujar Hendri Antoro di kantornya usai mengikuti pelatihan.

Pada kesempatan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh para pegawai, namun Kajari pun juga ikut pelatihan yang menghadirkan komunitas “Silang.Id” sebagai narasumber dalam pelatihan.


Adapun Komunitas “Silang.Id” yang didapuk sebagai narasumber memberikan pelatihan tentang pembelajaran dan pengetahuan bagaimana berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) yang benar.

"Dengan pelatihan ini, sehingga diharapkan para pegawai, staff, dan PPNPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan pelayanan yang maksimal  sesuai dengan standar pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus, salah satunya tentunya kelompok Penyandang Disabilitas," kata Hendri Antoro yang didampingi Kasi Intelnya Lingga.

Hendri pun menyebutkan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020.

" Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan," ucapnya, 

Kemudian juga sambungnya, Direktif Presiden tentang bagaimana memberikan suatu pelayanan yang tidak hanya sekedar pelayanan fasilitas fisik saja, tapi juga terkait dengan bagaimana memperlakukan kaum rentan diantaranya kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال