Berita Terbaru

Iwan Kurniawan Dorong Calon Jaksa Kuasai Eksekusi Perkara Koneksitas dan Pemulihan Aset Negara

 

Iwan Kurniawan Bekali Siswa PPPJ Angkatan 83 tentang Teknik Eksekusi Perkara Koneksitas, Jumat (12/6/2026) di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta.


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memberikan penugasan kepada Iwan Kurniawan sebagai pengajar atau widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dengan pengalaman dan kompetensi di bidang tindak pidana militer, Iwan Kurniawan, SH. MH  selaku Kasi Wilayah II pada Subdirektprat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksanimasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer memberikan pembekalan kepada para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Kelas 12 Gelombang I Tahun 2026 melalui materi bertajuk “Teknik dan Praktik Eksekusi Perkara Koneksitas”.

Kegiatan pembelajaran tersebut berlangsung di Kampus A Gedung Satya,  Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan itu, Iwan menyampaikan materi secara komprehensif dengan mengaitkan teori, regulasi, hingga praktik penanganan perkara koneksitas yang menjadi bagian penting dalam tugas dan kewenangan jaksa.

Dalam paparannya, Iwan Kurniawan mengangkat studi kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012–2021 sebagai bahan pembelajaran bagi para calon jaksa.

Iwan menjelaskan secara rinci tahapan penanganan perkara tersebut, mulai dari proses pemberkasan, tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi. Ia juga memaparkan aspek penting dalam eksekusi perkara, termasuk pelaksanaan sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti serta strategi penelusuran aset (asset tracing) untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Menurut Iwan, pemahaman terhadap tahapan eksekusi menjadi hal krusial bagi seorang jaksa, karena keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan negara dalam melaksanakan putusan tersebut secara efektif.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir yang menentukan keberhasilan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seorang jaksa harus memahami mekanisme dan strategi eksekusi secara menyeluruh,” ujar Iwan dalam pemaparannya.

Mengakhiri kegiatan pembelajaran, Iwan Kurniawan memberikan tugas kepada para peserta PPPJ untuk menganalisis alur penanganan perkara berdasarkan studi kasus yang telah dipaparkan. Tugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analisis hukum serta kesiapan para siswa dalam menjalankan tugas sebagai jaksa ke depan.

Melalui pembekalan tersebut, Iwan Kurniawan turut berperan dalam mencetak calon jaksa yang memiliki pemahaman teknis, integritas, dan profesionalitas dalam menangani perkara, khususnya perkara koneksitas yang membutuhkan koordinasi serta kecermatan dalam proses penegakannya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment