Iwan Kurniawan Dorong Calon Jaksa Kuasai Eksekusi Perkara Koneksitas dan Pemulihan Aset Negara
![]() |
| Iwan Kurniawan Bekali Siswa PPPJ Angkatan 83 tentang Teknik Eksekusi Perkara Koneksitas, Jumat (12/6/2026) di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta. |
JAKARTA – Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memberikan penugasan
kepada Iwan Kurniawan sebagai pengajar atau widyaiswara pada Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Dengan pengalaman
dan kompetensi di bidang tindak pidana militer, Iwan Kurniawan, SH. MH selaku Kasi
Wilayah II pada Subdirektprat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksanimasi pada
Jaksa Agung Muda Pidana Militer
memberikan pembekalan kepada para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Kelas 12 Gelombang I Tahun 2026 melalui materi
bertajuk “Teknik dan Praktik Eksekusi Perkara Koneksitas”.
Kegiatan
pembelajaran tersebut berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan
RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan itu, Iwan menyampaikan materi
secara komprehensif dengan mengaitkan teori, regulasi, hingga praktik
penanganan perkara koneksitas yang menjadi bagian penting dalam tugas dan
kewenangan jaksa.
Dalam paparannya,
Iwan Kurniawan mengangkat studi kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek
Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan
Tahun 2012–2021 sebagai bahan pembelajaran bagi para calon jaksa.
Iwan menjelaskan
secara rinci tahapan penanganan perkara tersebut, mulai dari proses
pemberkasan, tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi. Ia juga
memaparkan aspek penting dalam eksekusi perkara, termasuk pelaksanaan sita
eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti serta strategi penelusuran
aset (asset tracing) untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Menurut Iwan,
pemahaman terhadap tahapan eksekusi menjadi hal krusial bagi seorang jaksa,
karena keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan,
tetapi juga dari kemampuan negara dalam melaksanakan putusan tersebut secara
efektif.
“Pelaksanaan
eksekusi merupakan tahapan akhir yang menentukan keberhasilan proses penegakan
hukum. Oleh karena itu, seorang jaksa harus memahami mekanisme dan strategi
eksekusi secara menyeluruh,” ujar Iwan dalam pemaparannya.
Mengakhiri
kegiatan pembelajaran, Iwan Kurniawan memberikan tugas kepada para peserta PPPJ
untuk menganalisis alur penanganan perkara berdasarkan studi kasus yang telah
dipaparkan. Tugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analisis
hukum serta kesiapan para siswa dalam menjalankan tugas sebagai jaksa ke depan.
Melalui
pembekalan tersebut, Iwan Kurniawan turut berperan dalam mencetak calon jaksa
yang memiliki pemahaman teknis, integritas, dan profesionalitas dalam menangani
perkara, khususnya perkara koneksitas yang membutuhkan koordinasi serta
kecermatan dalam proses penegakannya. (Muzer)
