Kepala BPA: Keadilan Tidak Berhenti pada Pemidanaan, Pemulihan Aset Adalah Bagian dari Justice
![]() |
| Kepala BPA Kuntadi Bekali 503 Calon Jaksa, Tekankan Pemulihan Aset sebagai Wujud Keadilan Sempurna |
JAKARTA – Kepala
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi,
memberikan ceramah pimpinan sekaligus pembekalan kepada peserta Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di
Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan
RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut
turut dihadiri dan didampingi oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard
Simanjuntak, serta diikuti secara khidmat oleh 503 siswa PPPJ Angkatan 83
Gelombang I yang tengah dipersiapkan menjadi insan Adhyaksa profesional dan
berintegritas.
Dalam
pembekalannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa setiap calon jaksa harus menjadikan
Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan kehidupan
sehari-hari. Nilai-nilai luhur korps Adhyaksa tersebut, menurutnya, harus
tertanam kuat sebagai fondasi moral dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Selain itu,
Kepala BPA juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak
dan bertanggung jawab. Di era digital saat ini, jejak digital seorang aparat
penegak hukum menjadi bagian dari citra institusi yang harus dijaga dengan penuh
kehati-hatian.
Lebih jauh,
Kuntadi menyoroti paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya
berorientasi pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu
memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Menurutnya,
keadilan yang sesungguhnya tidak berhenti pada pemidanaan badan pelaku
kejahatan atau rezim in personam, melainkan harus dilengkapi dengan
upaya pemulihan aset (rezim in rem) guna mengembalikan kerugian negara
maupun hak-hak korban.
“Penegakan hukum
harus mampu menghadirkan keadilan yang utuh. Tidak cukup hanya menghukum
pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan
dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara maupun korban,” tegas Kuntadi di
hadapan para peserta PPPJ.
Pesan tersebut
sejalan dengan peran strategis Badan Pemulihan Aset sebagai garda terdepan
dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, yang kini menjadi
salah satu fokus penting dalam sistem peradilan modern.
Melalui ceramah
pimpinan ini, para calon jaksa diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif
mengenai pentingnya integritas, profesionalisme, serta kemampuan menempatkan
pemulihan aset sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum yang
berkeadilan.
Menutup
pembekalannya, Kuntadi kembali menegaskan filosofi yang menjadi semangat
pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia:
“Recovery is
Justice.” Sebab keadilan yang sejati bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga
mengembalikan apa yang menjadi hak negara dan masyarakat. (Muzer)
