Berita Terbaru

Kepala BPA: Keadilan Tidak Berhenti pada Pemidanaan, Pemulihan Aset Adalah Bagian dari Justice

 

Kepala BPA Kuntadi Bekali 503 Calon Jaksa, Tekankan Pemulihan Aset sebagai Wujud Keadilan Sempurna



JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, memberikan ceramah pimpinan sekaligus pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Simanjuntak, serta diikuti secara khidmat oleh 503 siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang I yang tengah dipersiapkan menjadi insan Adhyaksa profesional dan berintegritas.

Dalam pembekalannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa setiap calon jaksa harus menjadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai luhur korps Adhyaksa tersebut, menurutnya, harus tertanam kuat sebagai fondasi moral dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kepala BPA juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Di era digital saat ini, jejak digital seorang aparat penegak hukum menjadi bagian dari citra institusi yang harus dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Lebih jauh, Kuntadi menyoroti paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Menurutnya, keadilan yang sesungguhnya tidak berhenti pada pemidanaan badan pelaku kejahatan atau rezim in personam, melainkan harus dilengkapi dengan upaya pemulihan aset (rezim in rem) guna mengembalikan kerugian negara maupun hak-hak korban.

“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang utuh. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara maupun korban,” tegas Kuntadi di hadapan para peserta PPPJ.

Pesan tersebut sejalan dengan peran strategis Badan Pemulihan Aset sebagai garda terdepan dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, yang kini menjadi salah satu fokus penting dalam sistem peradilan modern.

Melalui ceramah pimpinan ini, para calon jaksa diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya integritas, profesionalisme, serta kemampuan menempatkan pemulihan aset sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Menutup pembekalannya, Kuntadi kembali menegaskan filosofi yang menjadi semangat pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia:

“Recovery is Justice.” Sebab keadilan yang sejati bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan apa yang menjadi hak negara dan masyarakat. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment