Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
![]() |
Skandal Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Dugaan Yayasan Terafiliasi dan Mark Up Pengadaan
|
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Pengumuman
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dalam konferensi pers,
setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap
para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik
menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup
setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta analisis
terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu
program prioritas nasional pemerintah.
Program MBG sendiri mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam
penyidikan terungkap bahwa pengelolaan program tersebut diduga tidak berjalan
sesuai ketentuan. Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan
dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seharusnya,
yayasan yang menjadi mitra pelaksana program dipilih berdasarkan persyaratan
dan mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan
yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat dan
pegawai BGN.
Menurut
penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses
verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi dan intervensi dari para
tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh insentif dalam
jumlah sangat besar yang mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi
mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.
Penyidik
juga menemukan bahwa beberapa yayasan penerima manfaat tersebut diduga memiliki
hubungan kepemilikan maupun keterkaitan langsung dengan para tersangka DH, SS,
dan LP.
Selain
dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra pelaksana, penyidik juga mengungkap
adanya praktik intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses
pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibat
intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak
disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan sehingga memunculkan sejumlah
pengadaan yang tidak tepat sasaran dan berindikasi mark up harga.
Beberapa
pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor
listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah
dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi
syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel
aktif sebagaimana dipersyaratkan.
Selain
itu, ditemukan pula dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam
pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi
berukuran 75 inci yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program.
Rangkaian
perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam
pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Hingga kini, penyidik
masih terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti besaran kerugian
negara yang timbul.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a
atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Sebagai
pasal subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a
atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18
Undang-Undang Tipikor.
Untuk
kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20
hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan
Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh
pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran
dana dan aset yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(Muzer)


.jpeg)
