Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

 

Skandal Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Dugaan Yayasan Terafiliasi dan Mark Up Pengadaan

 


JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.


Pengumuman Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dalam konferensi pers, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.


Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta analisis terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Program MBG sendiri mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Dalam penyidikan terungkap bahwa pengelolaan program tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Seharusnya, yayasan yang menjadi mitra pelaksana program dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi dan intervensi dari para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar yang mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.

Penyidik juga menemukan bahwa beberapa yayasan penerima manfaat tersebut diduga memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan langsung dengan para tersangka DH, SS, dan LP.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra pelaksana, penyidik juga mengungkap adanya praktik intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan sehingga memunculkan sejumlah pengadaan yang tidak tepat sasaran dan berindikasi mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, ditemukan pula dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment