Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pertambangan CV ABI, KTT Perusahaan Jadi Tersangka
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali
menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana
korupsi di sektor pertambangan. Melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial AW
yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti
yang cukup terkait dugaan keterlibatan AW dalam praktik penambangan dan
penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni
Yuswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik
telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam
penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun
2021 hingga 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian bagi
negara,” ujar Toni dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka AW langsung dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni
2026.
Menurut Toni, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang
disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu,
penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, sebagaimana
ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara ini, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 603
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengembangkan
penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab
dalam dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI serta memaksimalkan upaya
pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)
