Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung Burhanuddin: Integritas Adalah Harga Mati, Jaksa yang Bermain Perkara Akan Saya Sikat
Burhanuddin Tegaskan Integritas Jadi Benteng Utama Jaksa dalam Menjaga Marwah Kejaksaan
JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan
tersebut, Jaksa Agung didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Di hadapan para calon jaksa,
Burhanuddin menyampaikan materi pembekalan bertema Integritas, Adaptif, Jiwa
Korsa dan Soliditas, Hati Nurani, serta Profesionalisme sebagai nilai dasar
yang wajib dimiliki setiap jaksa.
Menurut Jaksa
Agung, PPPJ bukan sekadar pendidikan formal, melainkan proses transformasi yang
harus dilalui setiap pegawai Kejaksaan sebelum mengemban amanah sebagai pejabat
fungsional jaksa.
“Diklat PPPJ
merupakan proses wajib yang menjadi tahapan transformasi seorang pegawai
Kejaksaan, dari staf tata usaha menjadi aparat penegak hukum yang memikul
tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan
bahwa perubahan status menjadi jaksa membawa konsekuensi yang signifikan, baik
dari sisi kewenangan, tanggung jawab, maupun perilaku. Karena itu, perubahan
tersebut harus diiringi dengan transformasi pola pikir dan pola kerja yang
lebih profesional.
Burhanuddin
meminta para peserta memanfaatkan masa pendidikan sebagai kawah candradimuka
untuk membentuk karakter, mental, serta kompetensi yang akan menjadi bekal
dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Jaksa Memiliki Tugas Strategis
Jaksa Agung
menegaskan bahwa profesi jaksa memiliki lingkup tugas yang luas dan strategis.
Selain bertindak sebagai penuntut umum, jaksa juga memiliki kewenangan sebagai
penyidik tindak pidana korupsi, pelaksana fungsi intelijen penegakan hukum,
pengacara negara, hingga pelaksana fungsi pemulihan aset.
Seluruh tugas
tersebut, kata Burhanuddin, harus dilaksanakan secara profesional,
proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
“PPPJ bukan
proses pendidikan biasa, melainkan gerbang pengabdian sebagai aparat penegak
hukum yang mengemban amanah besar dari negara dan masyarakat,” tegasnya.
Lima Nilai Utama Insan Adhyaksa
Dalam
pembekalannya, Jaksa Agung menekankan lima nilai utama yang harus menjadi
pedoman setiap calon jaksa.
Pertama, integritas,
yakni menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan amanah dalam setiap tindakan.
Kedua, adaptif,
yaitu terus belajar, terbuka terhadap perubahan, serta mampu berinovasi
menghadapi perkembangan zaman dan tantangan penegakan hukum.
Ketiga, jiwa
korsa dan soliditas, yang diwujudkan melalui kebersamaan, saling mendukung,
serta memperkuat persatuan di lingkungan Korps Adhyaksa.
Keempat, hati
nurani, yakni menegakkan hukum dengan nurani yang bersih serta rasa
keadilan yang tinggi.
Kelima, profesionalisme,
yaitu bekerja secara kompeten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil
terbaik bagi masyarakat.
Integritas Menentukan Kehormatan Lembaga
Burhanuddin
menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan yang tertulis dalam kode etik,
melainkan kesesuaian antara ucapan, tindakan, dan nilai-nilai kebenaran yang
diyakini.
Menurutnya, dalam
praktik penegakan hukum, seorang jaksa akan menghadapi berbagai tekanan,
intervensi, dan godaan yang dapat mengganggu independensi. Karena itu,
integritas harus menjadi benteng utama agar jaksa tetap berdiri tegak di atas kebenaran
dan keadilan.
“Jaksa yang tidak
berintegritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Sebaliknya, integritas yang kuat akan menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang dipercaya publik,” tegasnya.
Jaksa Agung
mengungkapkan bahwa berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Indikator
Politik Indonesia pada periode 15–21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik
terhadap Kejaksaan mencapai 80 persen.
Capaian tersebut,
menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menangani
berbagai perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kepercayaan
publik sebesar 80 persen harus menjadi energi moral bagi seluruh insan
Kejaksaan untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan keadilan.
Kepercayaan publik adalah modal institusional yang sangat berharga,” ujarnya.
Burhanuddin
mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan
tanggung jawab yang semakin besar untuk menjaga nama baik institusi.
“Integritas insan
Adhyaksa menentukan kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat. Saya titip
institusi ini, saya titip kepercayaan masyarakat kepada kalian. Ketika nanti
bertugas di daerah, jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah
menyalahgunakan kewenangan,” pesannya.
Dengan nada
tegas, Jaksa Agung memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta PPPJ agar
tidak pernah terlibat praktik-praktik yang mencederai integritas penegakan
hukum.
“Saya tidak
peduli siapa kalian. Tolong jaga integritas ini. Tidak ada jaksa yang main
mata, tidak ada jaksa yang bermain perkara. Silakan coba kalau ada yang bermain
perkara, akan saya sikat. Jagalah integritas dan kepercayaan masyarakat
terhadap Kejaksaan,” tegas Burhanuddin yang disambut tepuk tangan para peserta.
Pembekalan
tersebut menjadi pesan kuat dari Jaksa Agung kepada para calon jaksa bahwa
keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dan
pengetahuan hukum, tetapi juga oleh integritas, keberanian, dan komitmen untuk
selalu berpihak pada kebenaran serta keadilan. (Muzer)