Berita Terbaru

Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung Burhanuddin: Integritas Adalah Harga Mati, Jaksa yang Bermain Perkara Akan Saya Sikat

 


 Burhanuddin Tegaskan Integritas Jadi Benteng Utama Jaksa dalam Menjaga Marwah Kejaksaan


JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Di hadapan para calon jaksa, Burhanuddin menyampaikan materi pembekalan bertema Integritas, Adaptif, Jiwa Korsa dan Soliditas, Hati Nurani, serta Profesionalisme sebagai nilai dasar yang wajib dimiliki setiap jaksa.

Menurut Jaksa Agung, PPPJ bukan sekadar pendidikan formal, melainkan proses transformasi yang harus dilalui setiap pegawai Kejaksaan sebelum mengemban amanah sebagai pejabat fungsional jaksa.

“Diklat PPPJ merupakan proses wajib yang menjadi tahapan transformasi seorang pegawai Kejaksaan, dari staf tata usaha menjadi aparat penegak hukum yang memikul tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan bahwa perubahan status menjadi jaksa membawa konsekuensi yang signifikan, baik dari sisi kewenangan, tanggung jawab, maupun perilaku. Karena itu, perubahan tersebut harus diiringi dengan transformasi pola pikir dan pola kerja yang lebih profesional.

Burhanuddin meminta para peserta memanfaatkan masa pendidikan sebagai kawah candradimuka untuk membentuk karakter, mental, serta kompetensi yang akan menjadi bekal dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Jaksa Memiliki Tugas Strategis

Jaksa Agung menegaskan bahwa profesi jaksa memiliki lingkup tugas yang luas dan strategis. Selain bertindak sebagai penuntut umum, jaksa juga memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi, pelaksana fungsi intelijen penegakan hukum, pengacara negara, hingga pelaksana fungsi pemulihan aset.

Seluruh tugas tersebut, kata Burhanuddin, harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

“PPPJ bukan proses pendidikan biasa, melainkan gerbang pengabdian sebagai aparat penegak hukum yang mengemban amanah besar dari negara dan masyarakat,” tegasnya.

Lima Nilai Utama Insan Adhyaksa

Dalam pembekalannya, Jaksa Agung menekankan lima nilai utama yang harus menjadi pedoman setiap calon jaksa.

Pertama, integritas, yakni menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan amanah dalam setiap tindakan.

Kedua, adaptif, yaitu terus belajar, terbuka terhadap perubahan, serta mampu berinovasi menghadapi perkembangan zaman dan tantangan penegakan hukum.

Ketiga, jiwa korsa dan soliditas, yang diwujudkan melalui kebersamaan, saling mendukung, serta memperkuat persatuan di lingkungan Korps Adhyaksa.

Keempat, hati nurani, yakni menegakkan hukum dengan nurani yang bersih serta rasa keadilan yang tinggi.

Kelima, profesionalisme, yaitu bekerja secara kompeten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil terbaik bagi masyarakat.

Integritas Menentukan Kehormatan Lembaga

Burhanuddin menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan yang tertulis dalam kode etik, melainkan kesesuaian antara ucapan, tindakan, dan nilai-nilai kebenaran yang diyakini.

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, seorang jaksa akan menghadapi berbagai tekanan, intervensi, dan godaan yang dapat mengganggu independensi. Karena itu, integritas harus menjadi benteng utama agar jaksa tetap berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan.

“Jaksa yang tidak berintegritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Sebaliknya, integritas yang kuat akan menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik,” tegasnya.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada periode 15–21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 80 persen.

Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menangani berbagai perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kepercayaan publik sebesar 80 persen harus menjadi energi moral bagi seluruh insan Kejaksaan untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan keadilan. Kepercayaan publik adalah modal institusional yang sangat berharga,” ujarnya.

Burhanuddin mengingatkan bahwa capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan tanggung jawab yang semakin besar untuk menjaga nama baik institusi.

“Integritas insan Adhyaksa menentukan kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat. Saya titip institusi ini, saya titip kepercayaan masyarakat kepada kalian. Ketika nanti bertugas di daerah, jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan,” pesannya.

Dengan nada tegas, Jaksa Agung memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta PPPJ agar tidak pernah terlibat praktik-praktik yang mencederai integritas penegakan hukum.

“Saya tidak peduli siapa kalian. Tolong jaga integritas ini. Tidak ada jaksa yang main mata, tidak ada jaksa yang bermain perkara. Silakan coba kalau ada yang bermain perkara, akan saya sikat. Jagalah integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” tegas Burhanuddin yang disambut tepuk tangan para peserta.

Pembekalan tersebut menjadi pesan kuat dari Jaksa Agung kepada para calon jaksa bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dan pengetahuan hukum, tetapi juga oleh integritas, keberanian, dan komitmen untuk selalu berpihak pada kebenaran serta keadilan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment