Jambin Paparkan Peta Jalan Karier Jaksa, Siswa PPPJ Diminta Siap Mengabdi di Seluruh Penjuru Negeri
![]() |
| Jambin Hendro Dewanto Bekali PPPJ Angkatan 83, Tegaskan Karier Jaksa Dibangun dari Integritas dan Pengabdian. (Foto-foto: IG Pembinaan) |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pembinaan
(JAMBIN) Kejaksaan Agung, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., didampingi
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan
pembekalan komprehensif kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya,
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin
(8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, JAMBIN menyampaikan berbagai kebijakan
strategis terkait pembinaan sumber daya manusia Kejaksaan, sekaligus memberikan
gambaran menyeluruh mengenai arah pembangunan karier seorang jaksa sejak awal
pengabdian hingga memasuki masa purna tugas. Kabadiklat Leonard Simanjuntak
turut menegaskan komitmen Badiklat Kejaksaan dalam mencetak jaksa-jaksa
profesional, berintegritas, dan siap mengemban tugas di seluruh wilayah
Indonesia.
JAMBIN menjelaskan bahwa pemerintah kini telah
menghadirkan sistem manajemen kepegawaian jaksa yang lebih terstruktur melalui
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. Regulasi tersebut
mengatur seluruh tahapan perjalanan karier jaksa secara transparan, mulai dari
proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, hingga masa
pensiun.
“Karier jaksa
kini dibangun melalui sistem yang semakin jelas, terukur, dan akuntabel. Setiap
insan Adhyaksa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan
prestasi dan pengabdian,” tegasnya.
Salah satu poin
penting yang disampaikan adalah penerapan sistem zonasi dalam penempatan jaksa.
Menurut Dr. Hendro, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pemerataan
kualitas pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta PPPJ yang
berhasil menempati peringkat 1 hingga 10 diberikan kesempatan memilih
penempatan pada zona B1 atau B2. Sementara peserta lainnya akan ditempatkan sesuai
kebutuhan organisasi pada zona C1 dan C2 di wilayah Kejaksaan Tinggi Zona C.
Kebijakan
tersebut, lanjutnya, bukan sekadar mekanisme administrasi, melainkan bagian
dari upaya menghadirkan jaksa-jaksa berkualitas di seluruh daerah, termasuk
wilayah terpencil dan terluar yang juga memiliki hak mendapatkan pelayanan
hukum terbaik dari negara.
Menariknya,
JAMBIN menegaskan bahwa penugasan di Zona C tidak boleh dipandang sebagai beban
atau hambatan karier. Justru sebaliknya, pengalaman bertugas di wilayah tersebut
menjadi modal berharga sekaligus salah satu syarat penting untuk menapaki
jenjang karier yang lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan.
“Pengabdian di
daerah merupakan proses pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kematangan
seorang jaksa. Dari sanalah lahir insan Adhyaksa yang tangguh dan memahami
kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Selain membahas
sistem penempatan, Dr. Hendro juga menjelaskan mengenai kebijakan mutasi lokal
yang kini lebih cepat dan fleksibel. Kewenangan tersebut diberikan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mendukung kebutuhan organisasi secara lebih
efektif, namun tetap harus berlandaskan prinsip objektivitas, kompetensi, dan
integritas.
Menutup
pembekalannya, JAMBIN menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh peserta PPPJ
Angkatan 83 Gelombang I, yakni menjaga integritas, terus meningkatkan kapasitas
diri melalui pembelajaran berkelanjutan, serta membangun sinergi yang kuat
dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya,
jabatan jaksa bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan amanah besar yang
menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
“Jabatan jaksa
bukan mahkota yang dibanggakan, melainkan amanah yang harus
dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap jaksa dituntut untuk berjalan lebih
tegak, lebih jujur, dan lebih berhati-hati dalam setiap langkah pengabdiannya,”
pesan Dr. Hendro.
Ia menegaskan
bahwa masa depan karier setiap peserta PPPJ berada di tangan mereka sendiri.
Kesuksesan tidak ditentukan oleh siapa yang dikenal, melainkan oleh kemampuan,
integritas, prestasi kerja, dan kesiapan untuk mengabdi di mana pun negara
menugaskan.
Pembekalan
tersebut menjadi bekal penting bagi para calon jaksa dalam memahami arah
kebijakan pembinaan sumber daya manusia Kejaksaan sekaligus memperkuat komitmen
mereka sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi
untuk bangsa dan negara. (Muzer)
