Berita Terbaru

Jambin Paparkan Peta Jalan Karier Jaksa, Siswa PPPJ Diminta Siap Mengabdi di Seluruh Penjuru Negeri

 

 

Jambin Hendro Dewanto Bekali PPPJ Angkatan 83, Tegaskan Karier Jaksa Dibangun dari Integritas dan Pengabdian. (Foto-foto: IG Pembinaan)


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) Kejaksaan Agung, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan pembekalan komprehensif kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, JAMBIN menyampaikan berbagai kebijakan strategis terkait pembinaan sumber daya manusia Kejaksaan, sekaligus memberikan gambaran menyeluruh mengenai arah pembangunan karier seorang jaksa sejak awal pengabdian hingga memasuki masa purna tugas. Kabadiklat Leonard Simanjuntak turut menegaskan komitmen Badiklat Kejaksaan dalam mencetak jaksa-jaksa profesional, berintegritas, dan siap mengemban tugas di seluruh wilayah Indonesia.

JAMBIN menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menghadirkan sistem manajemen kepegawaian jaksa yang lebih terstruktur melalui Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan perjalanan karier jaksa secara transparan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, hingga masa pensiun.

“Karier jaksa kini dibangun melalui sistem yang semakin jelas, terukur, dan akuntabel. Setiap insan Adhyaksa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi dan pengabdian,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penerapan sistem zonasi dalam penempatan jaksa. Menurut Dr. Hendro, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pemerataan kualitas pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta PPPJ yang berhasil menempati peringkat 1 hingga 10 diberikan kesempatan memilih penempatan pada zona B1 atau B2. Sementara peserta lainnya akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi pada zona C1 dan C2 di wilayah Kejaksaan Tinggi Zona C.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bukan sekadar mekanisme administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan jaksa-jaksa berkualitas di seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil dan terluar yang juga memiliki hak mendapatkan pelayanan hukum terbaik dari negara.

Menariknya, JAMBIN menegaskan bahwa penugasan di Zona C tidak boleh dipandang sebagai beban atau hambatan karier. Justru sebaliknya, pengalaman bertugas di wilayah tersebut menjadi modal berharga sekaligus salah satu syarat penting untuk menapaki jenjang karier yang lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan.

“Pengabdian di daerah merupakan proses pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kematangan seorang jaksa. Dari sanalah lahir insan Adhyaksa yang tangguh dan memahami kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.

Selain membahas sistem penempatan, Dr. Hendro juga menjelaskan mengenai kebijakan mutasi lokal yang kini lebih cepat dan fleksibel. Kewenangan tersebut diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mendukung kebutuhan organisasi secara lebih efektif, namun tetap harus berlandaskan prinsip objektivitas, kompetensi, dan integritas.

Menutup pembekalannya, JAMBIN menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang I, yakni menjaga integritas, terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan, serta membangun sinergi yang kuat dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, jabatan jaksa bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.

“Jabatan jaksa bukan mahkota yang dibanggakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap jaksa dituntut untuk berjalan lebih tegak, lebih jujur, dan lebih berhati-hati dalam setiap langkah pengabdiannya,” pesan Dr. Hendro.

Ia menegaskan bahwa masa depan karier setiap peserta PPPJ berada di tangan mereka sendiri. Kesuksesan tidak ditentukan oleh siapa yang dikenal, melainkan oleh kemampuan, integritas, prestasi kerja, dan kesiapan untuk mengabdi di mana pun negara menugaskan.

Pembekalan tersebut menjadi bekal penting bagi para calon jaksa dalam memahami arah kebijakan pembinaan sumber daya manusia Kejaksaan sekaligus memperkuat komitmen mereka sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara. (Muzer)

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment