Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada upacara pelantikan Kabadiklat Kejaksaan RI, Rabu (7/8/2024) |
JAKARTA- Jaksa
Agung Burhanuddin menegaskan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI harus mampu merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan
dengan perkembangan hukum saat ini, selain itu juga dituntut untuk memastikan
kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat.Jaksa Agung Burhanuddin menyematkan tanda jabatan kepada Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Badan Diklat adalah Pilar bagi Kejaksaan dalam Menghadapi Tantangan Penegakan Hukum
“ Sehingga
pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan
Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang
kian kompleks,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin
saat melantik dan mengambil sumpah Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum sebagai Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI yang baru menggantikan
Tony T. Spontana (memasuki persiapan purna atau pensiun) yang telah menjabat
sebagai Kabadiklat selama kurang lebih empat tahun. Pelantikan berlangsung di
Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Rabu Tanggal 7 Agustus 2024
Jaksa Agung
lanjutnya, Badan Diklat merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam
menghadapi tantangan penegakan hukum.Jaksa Agung menyerahkan tongkat (komando) estafet kepemimpinan kepada Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI.
“ Tanpa
adanya Badan Pendidikan dan Pelatihan yang kapabel, saya yakin kita akan
kesulitan untuk mencari Jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik
untuk diaplikasikan dalam penugasan,” ucapnya.
Pada
momentum pelantikan ini, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Rudi
Margono, S.H., M.Hum yang dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI.
“Prestasi
Kejaksaan yang menggema di negeri ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras
dan kerja cerdas Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam semangat een en
ondeelbaar,” tegasnya.Suasana upacara pelantikan Kabadiklat Kejaksaan RI
Pada
kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan terkait capaian baik dari Badan
Diklat yang telah mecatatatkan penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional serta
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 (sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) orang.
“Prestasi
tersebut saya harap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan
Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan yang telah ada. Selain itu,
Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling
dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat
dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang
baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa,” kata Jaksa Agung.Suasana acara pelantikan Kabadiklat, Rabu (7/8/2024)
Oleh
karenanya, Jaksa Agung berpesan agar keberhasilan tersebut jangan membuat para
Insan Adhyaksa terlena, karena masih ada catatan perbaikan yang harus segera
dibenahi oleh Badan Diklat, antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat
Mapim.
Menurut
Jaksa Agung hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Badan Diklat
memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan.
Di samping itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar Jaksa Agung
berpesan agar hal itu ditentukan berdasarkan prinsip teknokrasi dan dipastikan
telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar
di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung
menginstruksikan kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru untuk
berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan
sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi sebagaimana termaktub dalam
Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024.
“Saya yakin
penempatan saudara Rudi Margono, pada jabatan ini mampu mendukung dan
menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan
pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,”
pungkas Jaksa Agung. (Muzer)