Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Kasus Suap Program Makan Bergizi Gratis, Langsung Ditahan

 


Kejagung Ungkap: Pihak Swasta Diduga Atur Mitra MBG dan Suap Pejabat Badan Gizi Nasional

 



JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan dua ahli, serta hasil ekspose perkara yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan calon mitra Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan pejabat di Badan Gizi Nasional.

Penyidik mengungkapkan bahwa AYS diduga diminta oleh tersangka SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.

Dalam prosesnya, SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal resmi MBG.

Tak hanya itu, penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sementara itu, AYS diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meskipun masa pendaftaran pada portal MBG telah ditutup.

Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan suap. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a sebagai dakwaan primer, Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan subsider, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan lebih subsider dan alternatif.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menahan Tersangka AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan suap terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang sejatinya merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. (Muzer/Red)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment