Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Kasus Suap Program Makan Bergizi Gratis, Langsung Ditahan
![]() |
Kejagung Ungkap: Pihak Swasta Diduga Atur Mitra MBG dan Suap Pejabat Badan Gizi Nasional
|
JAKARTA
– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi
Nasional Tahun 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan
menahan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka.
Penetapan
tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat
bukti yang cukup melalui pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan dua
ahli, serta hasil ekspose perkara yang dilakukan secara mendalam, profesional,
dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan
hasil penyidikan, AYS diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan
calon mitra Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan pejabat di Badan Gizi
Nasional.
Penyidik
mengungkapkan bahwa AYS diduga diminta oleh tersangka SS, yang menjabat sebagai
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk
mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Dalam
prosesnya, SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk
melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses
tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengatur proses
pendaftaran calon mitra melalui portal resmi MBG.
Tak
hanya itu, penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi
syarat dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan
ke tahap pengajuan awal. Sementara itu, AYS diduga memfasilitasi masuknya calon
SPPG baru meskipun masa pendaftaran pada portal MBG telah ditutup.
Setelah
melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan
sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta
asing. Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari para mitra
MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai
mitra dalam program tersebut.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi
dan suap. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a sebagai dakwaan primer, Pasal 12
huruf b sebagai dakwaan subsider, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan
lebih subsider dan alternatif.
Untuk
kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menahan Tersangka AYS selama 20
hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan
Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara
menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan suap
terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang sejatinya merupakan
program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
(Muzer/Red)
