![]() |
Kajati Banten Apresiasi Rancangan Aksi Perubahan Ema Siti Huzaemah Peserta PKA Angkatan VI yang juga selaku Kabag TU Kejati Banten, Rabu (24/7//2024)
|
![]() |
Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad saat memaparkan rancangan aksi perubahan dalam PKA angkatan VI. |
Testimoni dukungan rancangan aksi perubahan itu diberikan
langsung oleh Kajati Banten saat Ema
Siti Huzaemah Ahmad peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan
VI memaparkan
judul rancangan aksi perubahan PKA dengan judul ” Akselerasi Keprotokolan di Wilayah
Kejaksaan Tinggi Banten”, Rabu, 24 juli 2024, dalam paparannya Ema juga membangun
tim efektif serta komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kejati Banten.
” Saya mendukung rancangan aksi perubahan yang dilakukan oleh saudari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH.MH sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kajati Banten Siswanto.
![]() |
Ema memberikan perangkat HT untuk Kajari Serang Dr. Lulus Mustofa dan Kasubagbin Serang Chintya dan Kasubagpeg Duma sebagai tim efektif yang turut serta mendukung penuh rancangan aksi perubahan. |
Siswanto lanjutnya selaras dengan judul tersebut karena
merupakan inovasi perubahan paradigma untuk peningkatan SDM dan penyamaan
persepsi dalam pelayanan keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.
Kajati juga menyampaikan semoga gagasan ini kedepannya
menjadi persamaan persepsi dari keprotokolan dalam lingkup nasional, baik untuk
internal kejaksaan maupun dengan eksternal.
Dalam paparannya Ema mengungkapkan permasalahan
keprotokolan dan komunikasi yang sering terjadi mendadak dan tidak sesuai
prosedur menjadi perhatian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten.
” Maka dari itu, terobosan / inovasi guna mewujudkan akselerasi keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penyusunan SOP Keprotokolan, peningkatan SDM dan penggunaan Teknologi Informasi,” ucap Ema.
![]() |
Ema memberikan fasilitas keprotokolan dengan membagikan handy talkie (HT) untuk mempermudah komunikasi tim keprotokolan yaitu Ajudan dan perangkat keprotokolan pimpinan Kajati Banten Siswanto, |
Untuk diketahui bahwa Rancangan Aksi Perubahan ini
nantinya akan diseminarkan oleh Ema Siti Huzaemah dan para peserta PKA lainnya
pada pertengahan bulan Agustus. Hal ini merupakan salah satu rangkaian pada
Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dimana para peserta memaparkan Rancangan
Aksi Perubahan yang akan diusung untuk dapat diimplementasikan di unit kerja
masing-masing.
Setelah seminar Rancangan Aksi Perubahan, maka para peserta akan kembali ke unit kerja masing-masing guna mengimplementasikan rancangan aksi perubahan yang telah diusulkan. Kegiatan Implementasi nantinya akan ditempuh selama 60 hari kalender. (Muzer)