![]() |
Kejati DKI Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Memperingati Hakordia Tahun 2023. |
JAKARTA- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan sekolah se-DKI Jakarta, Rabu (13/12/2023) berlangsung di Balai Agung, Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Penyuluhan Hukum ini
bertujuan untuk meningkatkan tertib dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi di lingkungan sekolah (budaya anti korupsi).
Kegiatan Penyuluhan
Hukum dibuka oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Asisten di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, Inspektur dan Para Kepala Badan/Dinas di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Para Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, dan diikuti oleh Kepala Sekolah
SDN, SMPN, SMAN dan SMKN se-DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam kata sambutannya menekankan bahwa pendidikan memegang peranan
yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa.
“ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional telah menegaskan mengenai pentingnya
pendidikan dalam suatu negara dan mengamanatkan alokasi
anggaran pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah semata-mata untuk
menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas,” ujar Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Menurutnya dengan anggaran Pendidikan yang
begitu besar diperlukan tertib tata kelola anggaran yang baik sehingga dapat
mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, maka diperlukan keterpaduan antara upaya
pendidikan (budaya anti korupsi),
pencegahan,
dan penindakan.
Oleh karena itu
diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara APH dengan APIP, jika dapat
terbangun dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya:
1.
Dapat
dilakukan pemetaan dengan baik sektor yang beresiko rawan terjadi tindak pidana
korupsi;
2.
Melakukan
upaya mitigasi atas resiko kerawanan tindak pidana korupsi oleh APIP melalui
peran pengawasan, konsultasi dan penjamin mutu. Dalam kegiatan ini APIP dapat
bekerja sama dengan APH;
3.
APH melakukan
penindakan secara terukur terhadap tindak pidana korupsi yang masih terjadi.
Dalam kegiatan ini APH dapat bekerja sama dengan APIP;
4.
APH bekerja
sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak
pidana korupsi termasuk kerugian negara dan/atau perekonomian negara, serta
melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk
management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance)
organisasi.
Sementara materi
penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana
BOS dan BOP” dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta yang menyampaikan materi
bertemakan “Titik Rawan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP”.
Dalam kegiatan
Penyuluhan Hukum tersebut diberikan secara simbolis Piagam Apresiasi atas
Tertib Tata Kelola Dana BOS dan BOP dan Penyematan Selempang Duta Anti Korupsi
Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri se-DKI Jakarta Tahun 2023 oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus dan Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala
Sekolah serta Pelajar Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. (Muzer)