Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana
JAKARTA- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1
permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam
tindak pidana narkotika.
“ Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan
keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka
Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi dari
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
dalam keterangan tertulis, Senin ( 16/1/2023 ).
Dikatakan,
tersangka disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat
(1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Ketut menyebut,berdasarkan hasil
pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka
Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi positif menggunakan narkotika Jenis
Methamphetamine (Sabu-Sabu). Tersangka
Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi
membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.
Alasan permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka ditangkap atau
tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah
pemakaian 1 (satu) hari;
“ Tersangka positif (+) menggunakan
Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine,” katanya.
Ketut
menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai
pecandu narkotika,
atau korban penyalahgunaan narkotika.
“ Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi
yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang,”
jelasnya.
Kemudian ada
surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari
keluarga atau walinya.
Dan surat pernyataan Tersangka
bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. ( Muzer)