Kajari Semarang Dohar Nainggolan Perkuat Sinergi Hukum Desa, Teken PKS Datun dengan 10 Desa di Banyubiru
.jpeg)
Kajari Semarang Dohar Nainggolan Perkuat Sinergi Hukum Desa, Teken PKS Datun dengan 10 Desa di Banyubiru
SEMARANG – Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., terus
memperkuat peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026 antara Kejaksaan Negeri
Kabupaten Semarang dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Banyubiru, Rabu
(10/6/2026).
Kegiatan yang
berlangsung di Pendopo Kecamatan Banyubiru itu turut dihadiri Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Semarang, Dipo Iqbal, S.H.,
serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
(Forkopimcam).
Hadir mewakili
Bupati Semarang, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Semarang Ninik Wahyuni, S.H., M.M.. Turut hadir pula perwakilan Kapolres
Semarang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, perwakilan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang, Camat Banyubiru, serta para
kepala desa se-Kecamatan Banyubiru.
Penandatanganan
kerja sama yang melibatkan 10 pemerintah desa tersebut menjadi langkah nyata
dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa guna mendukung
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
sambutannya, Kajari Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan menegaskan bahwa hukum
tidak boleh dipandang sebagai hambatan dalam pembangunan. Sebaliknya, hukum
harus menjadi instrumen yang memastikan setiap kebijakan dan program
pembangunan berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.
Menurut Dohar,
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir sebagai sahabat
sekaligus mitra pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum, pendampingan,
pertimbangan hukum, serta solusi atas berbagai persoalan yang berpotensi
menimbulkan sengketa maupun permasalahan hukum.
“Melalui kerja
sama ini, Kejaksaan berkomitmen mendukung pemerintah desa dalam menjalankan
roda pemerintahan dan pembangunan secara aman, tertib, serta sesuai koridor
hukum yang berlaku,” ujar Dohar.
Ia juga
menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh
program yang baik dan anggaran yang memadai, tetapi juga membutuhkan kepastian
hukum serta kolaborasi yang kuat antarinstansi.
Dengan adanya
pendampingan hukum dari Kejaksaan, pemerintah desa diharapkan semakin percaya
diri dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat,
sekaligus mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat
pembangunan.
Kerja sama ini
menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Semarang di bawah kepemimpinan Dohar
Nainggolan dalam menghadirkan layanan hukum yang preventif, edukatif, dan
solutif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. (Muzer)