Adhyaksa Foto Indonesia

JPN Kejati Kalteng Menangkan Gugatan Tanah Bandara Cilik Riwut Senilai 264 Miliar

 



PALANGKARAYA – adhyaksafoto, Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan akhirnya Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangkaraya menangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut 264 Miliar rupiah dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada hari Rabu Tanggal 5 Oktober 2022 Jam 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso SH.MH.

Menurut Rahmat Hidayat SH.MH selaku Kasi Perdata Kejati Kalteng yang intens mengikuti persidangan sekaligus leading sektor penanganan perkara didampingi Dr. Erianto N SH.MH selaku Koordinator bidang Datun sekaligus ketua tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.


Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

Menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.

Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH.MH melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar 264 Miliar rupiah dan berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022 ,  dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya.

Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya SH.M.Hum langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangkaraya demi menyelamatkan asset negara apalagi bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke BPN Palangkaraya oleh Dr. Erianto N SH.MH dan Kasi TUN Amardi Barus SH.MH akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng. (RD)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال