PALANGKARAYA – adhyaksafoto, Setelah menjalani
persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan akhirnya Jaksa Pengacara
Negara ( JPN ) Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangkaraya
menangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut 264 Miliar rupiah dalam sidang
putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor
10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada hari Rabu Tanggal 5 Oktober 2022 Jam 10.00 Wib di
Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso
SH.MH.
Menurut Rahmat Hidayat SH.MH selaku Kasi Perdata Kejati Kalteng yang intens mengikuti persidangan sekaligus leading sektor penanganan perkara didampingi Dr. Erianto N SH.MH selaku Koordinator bidang Datun sekaligus ketua tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.
Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan
gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya
perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.
Menurut majelis gugatan kurang para pihak
sehingga gugatan cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan
Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok
perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini
para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.
Terhadap putusan ini Kajati Kalteng Pathor
Rahman, SH.MH melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum menyampaikan
apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan
yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar 264 Miliar
rupiah dan berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat
terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya
yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya penggugat
atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung
Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri
Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022 ,
dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta
dan Kantor BPN Palangkaraya.
Kajati Kalteng saat itu Iman Wijaya SH.M.Hum
langsung memerintahkan Bidang Datun mengambil langkah cepat berkoordinasi
dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN
Palangkaraya demi menyelamatkan asset negara apalagi bandara adalah objek vital
sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.
Setelah beberapa kali koordinasi langsung ke
BPN Palangkaraya oleh Dr. Erianto N SH.MH dan Kasi TUN Amardi Barus SH.MH
akhirnya BPN Palangkaraya memberi kuasa kepada Kajati Kalteng yang selanjutnya
diberi kuasa subtitusi kepada JPN Kejati Kalteng. (RD)