Berita Terbaru

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kerugian Negara Didalami

 

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana menggelar konferensi pers terkait penahanan Tersangka Korupsi Kredit Bank.


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, Selasa (7/4/2026).

Ketut menjelaskan, sebelumnya pada 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini, kami telah memanggil delapan tersangka, namun yang hadir hanya tujuh orang,” ujar Ketut.

Adapun tujuh tersangka yang memenuhi panggilan yakni:

  • KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014
  • SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
  • WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
  • IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
  • LS, Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016
  • KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
  • TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008–2014, tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengidap penyakit autoimun, yang keduanya diperkuat dengan dokumen rekam medis.

Perkara Sungai Lalan Naik ke Tahap Penyidikan

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan pendalaman selama kurang lebih satu bulan.

“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam layanan jasa pemanduan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan di wilayah Sungai Lalan.

Modus operandi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintas untuk dipandu oleh tugboat.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

“Dari praktik tersebut, diduga terdapat keuntungan ilegal yang mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.

Saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment