Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kerugian Negara Didalami
![]() |
| Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana menggelar konferensi pers terkait penahanan Tersangka Korupsi Kredit Bank. |
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank
pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin
langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, Selasa
(7/4/2026).
Ketut menjelaskan, sebelumnya pada 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini, kami telah memanggil delapan tersangka, namun yang hadir
hanya tujuh orang,” ujar Ketut.
Adapun tujuh tersangka yang memenuhi panggilan yakni:
- KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014
- SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015
- WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017
- IJ, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013
- LS, Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016
- KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
- TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC, yang menjabat
sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008–2014, tidak dapat hadir karena
sedang menjalani perawatan akibat penyakit ginjal di salah satu rumah sakit di
Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS
langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas
I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah
mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita
penyakit jantung, sementara TP mengidap penyakit autoimun, yang keduanya
diperkuat dengan dokumen rekam medis.
Perkara Sungai
Lalan Naik ke Tahap Penyidikan
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan perkara lain,
yakni dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah
perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara
tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan pendalaman
selama kurang lebih satu bulan.
“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur
untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar
dalam layanan jasa pemanduan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan di
wilayah Sungai Lalan.
Modus operandi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap kapal tongkang yang melintas untuk
dipandu oleh tugboat.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas
Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan
PT A pada tahun 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar
antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, dana tersebut diduga
tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
“Dari praktik tersebut, diduga terdapat keuntungan ilegal yang mencapai
sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.
Saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut untuk
mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti
kerugian negara yang ditimbulkan. (Muzer)
