Kasus Pelayaran Sungai Lalan, Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
![]() |
| Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan |
PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan
tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai
Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026,
sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dirilis sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangannya pada Rabu
(8/4/2026), menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota
Palembang.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi rumah saksi
berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta
mess milik saksi berinisial B yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan,
Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan
perkara. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi berupa empat
unit telepon genggam dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram,
uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley
Davidson.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah
dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi
tersebut.
Vanny menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan
penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan
berarti.
Kejati Sumsel terus mendalami perkara ini guna
mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan
hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Muzer)
