Berita Terbaru

Kasus Pelayaran Sungai Lalan, Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson

 

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan


PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dirilis sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Palembang.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi berupa empat unit telepon genggam dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley Davidson.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Vanny menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejati Sumsel terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment