MPDN Kota Bogor Perkuat Pengawasan Notaris, Jaksa Alma Wiranta Tekankan Integritas Akta Otentik Hingga Perkuat Sinergi UUJN
![]() |
Jaksa Ini Publikasikan Notaris Sebagai Penegak Hukum Bidang Perdata, Perkuat Sinergi UU Jabatan Notaris
|
KOTA BOGOR- Notaris sebagai profesi khusus yang didasarkan pada Undang-Undang memiliki peran penting dan strategis dalam penerbitan sebuah akta otentik di Indonesia. Dalam kedudukannya saat ini, legalitas profesi notaris dengan kapasitasnya meningkatkan kualitas layanan penerbitan akta dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan
pembuktian sempurna disemua aspek legalitas, sehingga Notaris berperan dalam
menciptakan kepastian hukum perdata dan mencegah sengketa hukum. Apalagi
notaris juga terus dikawal ketat oleh regulasi dalam pembinaan dan pengawasan
kode etik melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) disetiap tingkatan diantaranya
unsur pemerintah, notaris dan akademisi mulai tingkat Kabupaten/Kota melalui
MPDN (Majelis Pengawas Daerah Notaris) sampai tingkat Provinsi oleh MPW dengan
Surat keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026)
Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta yang
merupakan Jaksa penugasan di Pemkot Bogor menyampaikan, "Penguatan profesi
notaris di Kota Bogor kami lakukan melalui berbagai aspek seperti pertemuan via
online secara berkelanjutan, seminar dan lokakarya, serta pembinaan dan
pengawasan yang efektif oleh MPDN secara faktual melalui peninjauan kantor
notaris, serta notaris secara mandiri menjaga maruah etika dan integritas dalam
menjalankan tugas dan peran pelayanan publik di wilayahnya."ujarnya.
Menurut Alma, Notaris sebagai profesi
khusus memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, karena akta
otentik yang dibuatnya dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam sebuah
legalitas termasuk penyelesaian sengketa di masa depan. Oleh karena itu,
notaris harus bersungguh-sungguh menjaga integritas dalam pembentukan dokumen tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, notaris
saat ini wajib melaporkan setiap transaksi seperti fidusia kepada Kementerian
Hukum RI melalui aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang
disosialisasikan sejak tahun 2017 untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan
memantau setiap transaksi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)
dan pendanaan terorisme (TPPT), sesuai standar internasional
Financial Action Task Force (FATF)
dan UU No. 8 Tahun 2010.
Penguatan profesi Notaris di Kota
Bogor oleh Ketua Majelis Pengawas Notaris yang berprofesi Jaksa memang langka,
namun terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi
notaris di Kota Bogor. Oleh karenanya persoalan profesionalisme Notaris Kota
Bogor dalam penerbitan akta otentik hampir tidak terdengar karena pengawasan
yang baik.
"Dalam regulasi nasional terkait
Jabatan Notaris (UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) mengamanatkan adanya peran penting
dalam kewenangan dan substansi yang dijalankan dalam membuat akta otentik,
notaris harus bertugas clear and clean, "ungkap Alma Wiranta Ketua MPD
Notaris Kota Bogor yang juga menjabat Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
sebagai penugasan dari Kejaksaan Agung RI
Sebagaimana di era digitalisasi dalam
konsep kebebasan berkontrak, notaris juga harus siap untuk beradaptasi dengan
teknologi dan disrupsi kepentingan. Penggunaan teknologi dapat membantu notaris
meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bidang keperdataan. Namun, notaris
juga harus tetap berhati-hati dalam menggunakan teknologi sebagai modus
penipuan. Notaris harus dapat memastikan bahwa akta yang dibuatnya tetap sah
dan berintegritas, serta tidak melanggar kode etik maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui
Bagian Hukum dan HAM Setda saat ini terus berupaya melakukan penguatan Notaris Kota Bogor agar dapat meningkatkan
kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus turut membantu dalam peningkatan
PAD Kota Bogor, sebagaimana pantauan awak media terkait kegiatan Jaksa Alma
yang sangat membantu pemerintahan di Kota Bogor dan mendapat apresiasi
masyarakat.
"Notaris harus menjadi profesi
yang bermartabat dan berintegritas dalam menciptakan kepastian hukum perdata
dan mencegah sengketa hukum di masyarakat kemudian hari, oleh karenanya sudah
sepantasnya ada penguatan profesi Notaris sebagai Ahli Penegak Hukum bidang
Perdata," pungkas Alma Wiranta. (Muzer)
