Jaksa Agung Tinjau Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua
I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan
lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam rangka penegakan hukum
dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT),
Selasa (7/4/2026)
Adapun sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan
menetapkan ST sebagai Tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin
usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Sebelumnya Satgas PKH juga telah melakukan penindakan
terhadap PT AKT, karena sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak
menyelesaikan kewajibannya, sehingga Satgas PKH mengambil langkah dengan
menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, dalam
hal ini dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan
tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.
Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang
tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah
dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung
dengan perkara dimaksud.Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami
kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses
penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primair
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal
18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo.
Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang
saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu,
juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening
atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya
penyelamatan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
dalam keterangannya menyampaikan Pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri
oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH,
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh beserta Jajaran Pelaksana
Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH. (Muzer)
