Berita Terbaru

Kisah Pilu Puluhan Korban Pencatutan Data Nasabah, Tiga Oknum Bank Plat Merah Diadili

Tiga Oknum Bank Plat Merah Diadili di PN Tipikor Serang, Terkait Kredit Fiktif


TANG-SEL –
Kisah pilu dialami puluhan warga di Tangerang Selatan yang menjadi korban pencatutan data pribadi untuk pengajuan kredit fiktif. Sedikitnya 36 orang harus menanggung beban kredit macet yang tidak pernah mereka ajukan, akibat ulah tiga oknum pegawai bank plat merah.

Salah satu korban, SS, seorang pengemudi ojek online di Tangerang Selatan, mengaku terkejut saat menerima surat dari bank terkait tunggakan kredit atas namanya. Padahal, sepanjang hidupnya ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

“Saya kaget sekali. Tiba-tiba ada tagihan kredit macet atas nama saya. Saya tidak pernah merasa mengajukan kredit apa pun,” ujarnya.

Kejadian serupa juga dialami AR, seorang pegawai swasta. Ia baru mengetahui namanya tercatat memiliki kredit bermasalah saat hendak mengajukan pinjaman untuk pembelian rumah.

“Ketika saya mau mengajukan KPR, ternyata nama saya sudah tercatat punya kredit macet. Padahal saya tidak pernah menerima pinjaman tersebut,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini tidak hanya menimpa SS dan AR. Tercatat sebanyak 36 orang menjadi korban dengan modus serupa, yakni pencatutan data pribadi untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pemilik data.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai, yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tiga terdakwa berinisial MR, H, dan GSP, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp13 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2025.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dalam persidangan terungkap, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan kredit fiktif. Terdakwa H selaku Branch Manager diduga menjadi pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan kredit meski mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, terdakwa GSP yang menjabat sebagai SME and Credit Program Unit Head diduga menyusun analisis kredit yang tidak sesuai fakta dan meloloskan pengajuan kredit fiktif dengan menyatakan debitur seolah-olah layak menerima fasilitas pinjaman.

Adapun terdakwa MR sebagai Junior Kredit Program diduga membantu melengkapi dokumen administratif, meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan ketidaksahan dokumen jaminan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan para nasabah. Data pribadi para korban digunakan secara ilegal untuk mencairkan dana kredit.

Lebih memilukan, dalam proses persidangan terungkap bahwa sejumlah korban merasa sangat terpukul. Bahkan, beberapa di antaranya menangis di ruang sidang setelah mengetahui data mereka telah dipalsukan dan disalahgunakan.

Akibat perbuatan para terdakwa, para korban harus menanggung konsekuensi serius, mulai dari catatan kredit buruk hingga kesulitan mengakses layanan keuangan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut dibagi di antara para terdakwa. MR menyerahkan dana kepada H, yang kemudian membaginya dengan komposisi sekitar 70 persen untuk H, 20 persen untuk MR, dan 10 persen untuk GSP. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan data pribadi nasabah. Penyalahgunaan data oleh oknum internal lembaga keuangan dinilai sangat berbahaya karena dapat menimpa siapa saja.

Masyarakat pun berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal guna memberikan efek jera, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Net/Red/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment