Kejati DKI Jakarta Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Empat Aktivis Kasus Demo Agustus 2025
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna |
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas
empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada
Agustus 2025 lalu.
Upaya kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI
Jakarta menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa empat terdakwa,
yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq
Anhar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, para
terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot
Dariarma, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tidak
sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
“Terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai. Namun, kami
tidak sependapat sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk,” ujar Dapot dalam keterangannya, Selasa
(7/4/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan kasasi telah diajukan pada Senin, 16 Maret
2026. Selanjutnya, memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta tinggal menunggu hasil pemeriksaan kasasi
oleh Mahkamah Agung, yang akan menilai secara komprehensif terhadap fakta dan
alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut memiliki
dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, perkara tersebut masih dapat diajukan
kasasi karena tidak termasuk dalam kategori peninjauan kembali (PK).
Menurut Anang, perkara ini mengacu pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, karena perkara dilimpahkan pada
9 Desember 2025, maka proses upaya hukum tetap mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).
“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah
dkk yang diputus bebas (vrijspraak), upaya hukum kasasi tetap dapat dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
vonis bebas terhadap keempat terdakwa dalam sidang putusan. Mereka dinyatakan
tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung
kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya
meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada para
terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, mulai
dari penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong,
hingga dugaan eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.
Kasus ini kini memasuki babak baru di tingkat kasasi, dengan putusan
akhir berada di tangan Mahkamah Agung. (Muzer)
