Berita Terbaru

Kejati DKI Jakarta Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Empat Aktivis Kasus Demo Agustus 2025

 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna


JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Upaya kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, para terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

“Terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai. Namun, kami tidak sependapat sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk,” ujar Dapot dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, pernyataan kasasi telah diajukan pada Senin, 16 Maret 2026. Selanjutnya, memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.

Saat ini, Kejati DKI Jakarta tinggal menunggu hasil pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung, yang akan menilai secara komprehensif terhadap fakta dan alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, perkara tersebut masih dapat diajukan kasasi karena tidak termasuk dalam kategori peninjauan kembali (PK).

Menurut Anang, perkara ini mengacu pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, karena perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025, maka proses upaya hukum tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).

“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak), upaya hukum kasasi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa dalam sidang putusan. Mereka dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, hingga dugaan eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.

Kasus ini kini memasuki babak baru di tingkat kasasi, dengan putusan akhir berada di tangan Mahkamah Agung. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment