Kejari Jakut Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Sarana Jaya, Negara Rugi Rp80 Miliar
JAKARTA – Penyidik pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi terkait pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di
Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Keenam tersangka
tersebut masing-masing berinisial YCP selaku Direktur Utama PPSJ periode
2019–2024, ISA selaku Direktur Pengembangan PPSJ periode 2019–2024, YR selaku
Senior Manager Divisi Hukum dan Pertanahan, serta FHW, TA, dan RH sebagai pihak
penjual.
Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, dalam keterangannya
pada Kamis (09/04/2026) mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum para
tersangka yang tidak mematuhi ketentuan dalam proses pengadaan tanah telah
menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Akibat perbuatan
para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp80.000.000.000 (delapan
puluh miliar rupiah),” jelas Sudi Haryansyah.
Dalam perkara
ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal
20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
serta juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YR dan
FHW, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 April 2026. Keduanya ditahan di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba.
Sementara itu,
empat tersangka lainnya, yakni YCP, ISA, RH, dan TA, tidak dilakukan penahanan
karena diketahui tengah menjalani pidana penjara dalam perkara lain.
Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap
secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses
penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan. (Muzer)
