JAKARTA-
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar kesepakatan bersama atau Memorandum of
Understanding (MoU) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk
Distribusi Jakarta Raya yang disingkat PLN UID Jakarta Raya tentang Bantuan
Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (
27/9/2022 ).
Kesepakan kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Senior Manjer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, berlangsung di Rumah Makan Mister Monster, Sunter Jakarta Utara.
Dalam
sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang menyampaikan harapannya
bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat
ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya
kepada JPN.
“ Untuk
membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya,” ujarnya.
Dikatakan PLN
sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam menjalankan
proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata
usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian
permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara
tersebut juga dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H.,
MH, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino,
Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan
jajaran PLN UID Jakarta Raya. ( Muzer )