Wakil Jaksa Agung, Sunarta membuka secara resmi PPPJ Angkatan 79 Gelombang II tahun 2022 di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta-Selatan, Rabu ( 10/8/2022 ) |
JAKARTA- Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, kembali menyelenggarakan Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun
2022. Upacara pembukaan PPPJ yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,
Badiklat Kejaksaan RI, Rabu ( 10/8/2022 ) dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Sunarta
dan dihadiri para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Spontana,
sejumlah pejabat eselon II, III dan para peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang II.
Dalam
sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta
menyampaikan Diklat PPPJ sejatinya bukan hanya sekedar mendidik dan melatih
para peserta dari segi ilmu pengetahuan hukum saja. Tetapi lebih dari itu, PPPJ
juga sekaligus membentuk karakter, moralitas dan integritas seorang calon Jaksa
agar dapat menjadi Jaksa yang seutuhnya, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi
dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA
ADHYAKSA, doktrin yang harus selalu melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.
“Saya
menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ tahun ini, karena penyelenggaraan diklat secara klasikal atau
tatap muka secara langsung, saya pandang lebih efektif dalam membentuk karakter
para peserta diklat. Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal, baik di
dalam maupun di luar kelas secara kelompok akan membentuk rasa kebersamaan, dan
saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dan
solidaritas di antara siswa,” ujar Sunarta membacakan sambutan Jaksa Agung.Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana menyampaikan laporan penyelenggaraan PPPJ Angkatan 79 Gelombang II.
Jaksa Agung
menyampaikan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan
utama bagi setiap jaksa, dalam kegiatan diklat PPPJ ini akan ditempa dan
dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu
menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.
“PPPJ
merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata
usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat
signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,”
ujarnya.
Jaksa
Agung menyampaikan perubahan kedudukan tersebut harus di-imbangi dengan
perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas
dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan
dalam bertugas.
“Selain
itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang
memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa
disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia
juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara
Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen,” tegasnya.
Oleh
karenanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peserta harus memahami betul tanggung
jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang Jaksa. Sebagai aparat
penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur
tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
“Oleh
karena itu, saudara sekalian sebagai calon Jaksa harus mempelajari dan memahami
ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar nantinya
gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sejalan
dengan norma perilaku Jaksa,” imbuhnya.
Selanjutnya,
Jaksa Agung mengingatkan peserta bahwa sekarang ini sedang berada di era
revolusi digital dan teknologi yang telah mempengaruhi sistem pelaksanaan tugas
dan fungsi sorang Jaksa, dimana cara bekerja sudah sarat dengan penggunaan
sarana teknologi digital, mulai sejak awal penerimaan berkas sampai pada akhir
penyelesaian berkas sehingga peserta harus mampu meningkatkan kemampuan
penguasaan teknologi dan informasi digital.
“Selanjutnya, saya instruksikan kepada para penyelenggara agar memastikan para siswa memperoleh pengetahuan yang up to date yang diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” ujar Jaksa Agung.
“Saya titip
anak-anak saya, tunas adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik,
tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh karena masa depan Institusi
kita kelak ada di tangan mereka. Artinya apa yang bapak ibu lakukan dan berikan
selama diklat, sejatinya merupakan investasi besar Kejaksaan yang akan kita
petik dua puluh tahun kedepan, untuk itu jaga mereka dan berikan yang terbaik
untuk mereka,” lanjut Jaksa Agung.
Jaksa
Agung meminta untuk memastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang
memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat.
“ Karena
kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat,
maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik,” tandasnya.
Sebelumnya
Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta
PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 320 orang yang
dibagi dalam 8 kelas, yang diselenggarakan mulai dari tanggal 10 Agustus 2022
sampai dengan 14 Desember 2022, dengan metode pembelajaran klasikal.
Adapun peserta
PPPJ adalah para calon jaksa pada Kejaksaan yang berijazah Sarjana Hukum yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti diklat yang berasal dari
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh
Indonesia. ( Muzer )
.