Adhyaksa Foto Indonesia

Tingkatkan SDM Kejaksaan R.I., Badiklat Teken Kerjasama Dengan FH Universitas Brawijaya

 

Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana ( tengah ) menunjukkan nota naskah kerjasama usai ditandatangani bersama Dekan fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muhammad Ali Syafaat ( kiri ).


MALANG- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar penandatanganan perjanjian Kerjasama atau PKS tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia serta Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kelas Kerja Sama Bagi Para Pegawai Kejaksaan R.I. pada Program Magister Ilmu Hukum dan/atau Program Studi Doktor Ilmu Hukum, pada hari Jumat (1/7/2022) di Malang, Jawa Timur.



Naskah Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati itu di tandatangani oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I.  Tony T. Spontana, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  Dr. Muchammad Ali Safa’at di aula Kampus Universitas setempat.


Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terjalin karena adanya kesepakatan  untuk saling memberikan dukungan dan masukan bagi peningkatan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat guna meningkatkan program kerja pada institusi masing-masing.

Secara spesifik juga disepakati penyelenggaraan kelas kerja sama untuk meningkatkan kompetensi ilmu hukum yang dimiliki melalui jenjang akademik program pendidikan Magister Ilmu Hukum dan/atau program studi luar Kampus Utama Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Kampus Jakarta.


Selain penandatangan perjanjian Kerjasama, juga dilakukan podcast dengan narasumber Kepala Badan DIklat Kejaksaan dan Dekan Fakultas Hukum. 



Disampaikan oleh Tony T. Spontana bahwa saat ini diperlukan jaksa yang mempunyai kualitas tinggi mengingat modus dan keragaman tindak pidana baik yang berskala nasional maupun internasional. 


" Kejaksaan R.I. memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 (seratus tujuh puluh enam) undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan," ujar Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana.


Sementara itu, kata Tony, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari UU No 16 Tahun 2004 menjadi UU No 11 Tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi, dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial.


Acara ditutup dengan orasi ilmiah sebagai bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bersama-sama dengan  Dr. Bambang Sugiri Dosen pengajar hukum pidana pada FH Universitas Brawijaya, Tony T. Spontana, mengangkat orasi ilmiah berjudul Peran dan Posisi Sentral Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. 

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال