BREAKING NEWS

Plea Bargain hingga DPA, Jampidum Ungkap Mekanisme Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya

 

Jampidum Prof. Asep Mulyana Paparkan Transformasi KUHAP Baru dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya


JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., tampil sebagai narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).


Dalam forum akademik tersebut, Jampidum memaparkan materi berjudul “Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”. Ia menjelaskan bahwa transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia kini berpijak pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Asep.


Menurutnya, dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru, aparat penegak hukum wajib memedomani asas lex favor reo. Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus diterapkan.

“Asas ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi, perubahan ancaman pidana menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut,” jelasnya.

Selain perubahan paradigma sanksi, Jampidum juga menyoroti pengenalan sejumlah mekanisme baru yang dinilai revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Salah satunya adalah penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah, yakni mekanisme di mana terdakwa yang didampingi penasihat hukum dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat.

“Skema ini terutama ditujukan bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu, sehingga proses peradilan bisa lebih sederhana namun tetap menjamin keadilan,” katanya.

Selain itu, Jampidum juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi. Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban, membayar denda, atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.

“Transformasi ini berdampak langsung pada cara Jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir. Penuntut Umum kini dituntut melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan, dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi titik paling krusial. Surat dakwaan tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan harus disusun berdasarkan analisis hukum yang komprehensif sejak awal.

Untuk mendukung kelancaran masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman penerapan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah.

Dalam seminar tersebut, turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang memaparkan materi “Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara”. Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan juga mengulas “Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru”. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment