Plea Bargain hingga DPA, Jampidum Ungkap Mekanisme Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya
![]() |
| Jampidum Prof. Asep Mulyana Paparkan Transformasi KUHAP Baru dalam Seminar Nasional di Unika Atma Jaya |
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., tampil sebagai narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam forum akademik
tersebut, Jampidum memaparkan materi berjudul “Ketentuan Transformasi KUHAP
Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”. Ia menjelaskan bahwa
transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia kini berpijak pada
tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Asep.
Menurutnya, dalam masa
transisi pemberlakuan aturan baru, aparat penegak hukum wajib memedomani asas lex
favor reo. Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan
setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan
bagi tersangka atau terdakwa harus diterapkan.
“Asas ini mencakup
berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi, perubahan ancaman pidana menjadi
lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik
aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan
menuntut,” jelasnya.
Selain perubahan
paradigma sanksi, Jampidum juga menyoroti pengenalan sejumlah mekanisme baru
yang dinilai revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan
efisiensi dan kepastian hukum. Salah satunya adalah penerapan plea bargain
atau pengakuan bersalah, yakni mekanisme di mana terdakwa yang didampingi penasihat
hukum dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses
persidangan melalui acara singkat.
“Skema ini terutama
ditujukan bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu, sehingga proses
peradilan bisa lebih sederhana namun tetap menjamin keadilan,” katanya.
Selain itu, Jampidum
juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang
ditujukan bagi subjek hukum korporasi. Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat
ditunda dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban, membayar
denda, atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.
“Transformasi ini
berdampak langsung pada cara Jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir.
Penuntut Umum kini dituntut melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan,
dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan
atau pidana bersyarat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep
menekankan bahwa penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi
titik paling krusial. Surat dakwaan tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), melainkan harus disusun berdasarkan analisis hukum yang
komprehensif sejak awal.
Untuk mendukung
kelancaran masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian
petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional bagi para
jaksa di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan
keseragaman penerapan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah.
Dalam seminar
tersebut, turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr.
Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang memaparkan materi “Ketentuan Transisi KUHP
Baru serta Pidana Alternatif Penjara”. Selain itu, akademisi Fakultas Hukum
Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan juga mengulas “Perubahan Pengaturan
Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru”. (Muzer)


