Asisten Komisioner KASN, Agung Endrawan memaparkan dalam seminar berjudul “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada” |
JAKARTA- Dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan ASN nya, Pemerintah Kabupaten Jepara
mengadakan seminar ASN, Rabu (20/7/2022) yang bertajuk tema “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada”, yang disiarkan secara langsung
melalui Radio Kartini frekuensi 94,2 FM, dan kanal Youtube Pemerintah Kabupaten
Jepara dengan peserta online tercatat di kanal Youtube 4 ribu peserta
yang sebagian besar ASN dan diikuti pula para pejabat OPD Pemerintah Kabupaten
Jepara.
Dalam
kesempatan ini, Komisi Aparatur Sipil Negara diminta sebagai Tamu Narasumber
dan hadir sebagai perwakilan Asisten Komisioner Mediasi
Perlindungan KASN - I
Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan yang memberikan paparan presentasi
seminarnya terkait “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh
Politik atau Pilkada”,
juga narasumber yang lain yaitu Sekretaris Daerah Pemda Jepara – Edy Sujatmiko
terkait “Pola Karir” dan Bupati Jepara sendiri – Edy Supriyanta dalam
paparannya terkait “Implementasi Penerapan Sistem Merit
dalam Manajemen ASN Pemerintah Kabupaten Jepara” yang kemudian dilanjutkan bahan paparannya
oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara.
Acara dipandu oleh Moderator Kepala Diskominfo Jepara - Arif Darmawan dan dibuka
oleh Pj Bupati-Saudara Edy Supryanta pada pukul 10.00 WIB yang diawali dengan
registrasi peserta baik online maupun offline serta mendapatkan sertifikat,
dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber.
Paparan Pertama yaitu dari Pj.Bupati yang dilanjutkan Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara dengan judul yang pada intinya menjelaskan bagaimana penerapan sistem merit di
Instansi Pemerintah sebagaimana diatur Peraturan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang rencana pelaksanaannya akan
diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dengan Manajemen Talenta.
Lebih lanjut Paparan Kedua yaitu dari Asisten Komisioner
KASN yaitu IGNAY Endrawan memaparkan dengan judul “Perlindungan ASN Terhadap
Pengaruh Politik atau Pilkada”
“ intinya menjelaskan
KASN hadir sebagai check
and balance ekses kekuasaan agar selaras dan seimbang guna memberikan
kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan Sistem Merit serta pengawasan atas
Pembinaan Profesi ASN termasuk memberikan perlindungan ASN dan kepada semua
pihak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Agung Endrawan.
“ Karena
sejatinya baik pejabat politik, Pejabat Birokrasi dan ASN nya memegang sumpah
untuk menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan
selurus-selurusnya,” imbuhnya.
Endrawan
menambahkan, “Kekuasaan politik yang berkonotasi kepentingan sesaat di luar
kepentingan negara dapat menjadikan ekses pelibatan ASN yang harusnya bersifat
netral, namun ikut menjadikan bagian kelompok seperti adanya tim sukses yang
berimbas pada pelaksanaan pemilihan pejabatnya, termasuk ekses lainnya seperti
Demosi atau penurunan jabatan atau pergantian jabatan yang tidak sesuai dengan
kompetensinya, sementara Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan penetapan
pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian oleh Kepala Daerah sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus diartikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang dalam maknanya mengharuskan adanya syarat, prosedur
dan tata cara dalam pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian ASN
dimaksud dengan adil dan wajar tanpa konflik kepentingan selain kepentingan
Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerjanya yang menjadi tolak ukur”.
Tidak sampai disitu, Endrawan ditambah penegasan oleh parapan
Sekda Jepara juga mengatakan di hadapan seluruh ASN
Kabupaten Jepara bahwa arti dari kata “loyalitas” selama ini banyak
disalahtafsirkan oleh sebagian besar ASN dan makna loyalitas harus merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa
Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang
sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
etika pemerintahan.
Paparan terakhir disampaikan oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Jepara - Edy Sujatmiko dengan judul “Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara”
yang pada intinya menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini
Bupati dalam menetapkan pola karier Instansi harus memperhatiakn jalur karier
yang berkesinambungan sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) PP 11 Tahun 2017 Jo
Pasal 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
Sebanyak 4 (empat) orang ASN aktif sebagai
peserta dalam sesi tanya jawab yang pada intinya melakukan pendalaman terhadap
materi yang sudah diberikan oleh ketiga narasumber dan pada pukul 13.00 WIB
acara ditutup oleh Moderator. (
Muzer/ Rls )