BANJARNEGARA- Kejaksaan Negeri Banjarnegara gencar memberikan Penerangan dan Sosialisasi Hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa beserta perangkat Desa diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kali ini kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum berlangsung di Aula Desa Bandingan Kecamatan Bawang, Kamis (24/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH
melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi
Zebua, SH selaku ketua tim pelaksana kegiatan dalam keterangannya menjelaskan
bahwa kegiatan Penerangan dan Sosialisasi Hukum ini dilaksanakan dalam rangka
Peningkatan Kapasitas Dibidang Hukum dan secara khusus dalam pengelolaan Dana
Desa kepada Aparatur Pemerintah Desa.
Kegiatan Penerangan Dan Sosialisasi Hukum diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua Tim pelaksana kegiatan sekaligus pemateri dalam kegiatan menyampaikan pemahaman pemahaman antara lain Pengenalan Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, Upaya Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih
lanjut menjelaskan, kegiatan penerangan hukum kali ini merupakan kegiatan pada
Kecamatan ke – 15 (kelima belas) dari 20 kecamatan yang ada diwilayah hukum
Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
“ Tentu kami akan targetkan dalam melaksanakan kegiatan
Penerangan dan Sosialisasi Hukum diseluruh kecamatan yang ada diwilayah
Kabupaten Banjarnegara, tentu tujuannya adalah sebagai bentuk upaya pencegahan
pelanggaran hukum ataupun pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,”
ujar Kasi Intel Yas Zebua.
Dalam kesempatan kegiatan,
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH,
MH dan Jaksa Setiati, SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan TUN
Kejari Banjarnegara yang turut bersama Tim Penerangan Hukum Kejari Banjarnegara
memberikan sosialisasi terkait Penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan
Keadilan Restoratif serta sosialisasi pembentukan Kampung (rumah) Restorative
Justice yang rencana akan segera dibentuk disetiap Desa sebagaimana instruksi
Jaksa Agung RI.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri
oleh Camat Bawang Anton Risdianto, S.STP, M.Si, Kapolsek Bawang Diwakili Kanit
SPK / Bhabinkabtimas Bripka Widodo serta Ketua FKD / Forum Kepala Desa
Kecamatan Bawang Amrullah, S.Sos serta kegiatan diikuti Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan Bendahara Desa dari 18 (delapan belas) Desa se - Kecamatan Bawang. (
Muzer/ Rls )