Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Bripda RBHS Ke Pengadilan, JPU Siap Sidangkan


Tersangka Bripda Randy ( tengah ) saat akan dilimpahkan ke Pengadilan.


MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara pidana atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (10/2/2022).


Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Moch. Indra Subrata dalam keterangannya, Kamis ( 10/02/2022) malam mengatakan bahwa pelimpahan berkas ini menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 2 Februari silam.


" Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa dengan inisial RBHS ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," ujar Indra kepada awak media di lokasi, Kamis (10/2/2022).

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono ( tengah ) didampingi para Kepala Seksi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelimpahan berkas perkara dan tersangka Randy di Pengadilan Negeri Mojokerto.


Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana aborsi.


"Untuk sidang, kami menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," lanjut Indra.


Kejari Kabupaten Mojokerto telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Ivan Yoko Wibowo dan Ari Wibowo. "Sudah kami tunjuk Jaksa Penuntut Umum," terangnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Novia Widyasari (23) mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).


Korban ( Novia Widyasari ) yang meninggal dengan dugaan bunuh diri minum racun akibat sebelumnya diperkosa dan tidak bertanggung jawab.


Ia nekad melakukan aksi ini karena dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.


Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko resmi dinyatakan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)  oleh Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022) lalu. Randy dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri.


Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, saat ini Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di tahanan Polres Mojokerto.( Muzer/ Rilis )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال