JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar kegiatan kesepakatan atas negosiasi antara PT.Semen Indonesia Beton Dengan PT. Cipta Graha Tarumanagara terkait dengan penyelesaian pembayaran hutang PT.SIB kepada PT.CGT.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan Nurcahyo J.M., SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 2/02/2022 ) mengatakan pihaknya melalui bidang Seksi Perdata dan Tata usaha Negara melakukan kegiatan Kesepakatan negosiasi antara PT.Semen Indonesia Beton Dengan PT. Cipta Graha Tarumanagara terkait penyelesaian pembayaran.
“ Kesepakatan Negosiasi tersebut
terkait dengan penyelesaian pembayaran kewajiban PT. Cipta Graha Tarumanagara kepada
PT.Semen Indonesia Beton sebesar Rp. 5.224.851.333 (Lima Milyar Dua Ratus Empat
puluh empat juta delapan Ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga pukuh tiga
rupiah),” ujar Kajari Nurcahyo.
Nurcahyo menambahkan kesepakatan tersebut PT.
CGT telah menyepakati dan bersedia akan melakukan pembayaran dengan cara
dicicil berdasarkan berita acara kesepakatan.
Kemudian hasil daripada Kesepakatan
Negosiasi tersebut didapati bahwa PT. Cipta Graha Tarumanagara telah
menyepakati dan bersedia akan
melakukan pembayaran sejumlah Rp. 5.224.851.333 (Lima Milyar Dua Ratus Empat
puluh empat juta delapan Ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga pukuh tiga
rupiah).
“ Dan akan
dilakukan dengan cara mencicil sebagaimana skema pembayaran yang tertuang dalam
berita acara kesepakatan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )