Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono ( kiri ) didampingi oleh Plh Kasi Pidsusnya. |
MOJOKERTO- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin ( 7/02/2022) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir. Suliestyawati, MM Binti Tegodjoyowisastro Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 bulan kurungan.
Dan membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 474.867.674,13,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kab. Mojokerto yang dibacakan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH menyatakan akan menempuh upaya hukum banding mengingat perbedaan pasal yang dapat dibuktikan.
Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan terdakwa Ir. Suliestyawati, MM Binti Tegodjoyowisastro telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM Binti Tegodjoyowisastro dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan," ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono yang berhasil dihubungi, Selasa ( 8/02/2022).
Selanjutnya membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 474.867.674,13,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
" Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," imbuhnya.
Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto (DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.389.000.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
" Dalam kegiatan tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian melaksanakan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal di 38 (tiga puluh delapan) titik dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.709.596.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)," bebernya.
Terhadap kegiatan yang dilakukan Terdakwa, jaksa penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto kemudian melakukan penyidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 474.867.674,13,.
Hal itu dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-112/PW13/5/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Dalam amar putusannya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya juga sependapat dengan tuntutan Penutut Umum yang membebankan kerugian negara seluruhnya kepada terdakwa.
Dengan demikian setelah putusan dinyatakan inkracht maka terpidana wajib membayar kerugian negara sebesar Rp. 474.867.674,13,- atau harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutup kerugian negara tersebut.
Gaos menambahkan bahwa Perkara korupsi atas nama Suliestyawati, MM Binti Tegodjoyowisastro merupakan produk sendiri dari Kejari Kab. Mojokerto. ( Muzer/Rls )