Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo tengah menunjukkan surat tanda sudah mengikuti vaksin booster Covid-19 dosis 3. |
JAKARTA- Guna mencegah penularan dan menghentikan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar kegiatan pemberian vaksin booster covid-19 dosis ke-3 (tiga).
Pemberian booster Covid-19 dosis 3 berlangsung pada Kamis ( 10/02/2022) di Aula lantai 4 (empat) Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan.
" Kegiatan pemberian vaksin booster covid-19 dosis ke-3 (tiga) Khusus Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, PPNPN, Pegawai Lepas, Kantin, Honor Jaksa dan Tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo.
Nurcahyo menyebut jumlah yang mengikuti vaksin booster 3 sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang setelah dilakukan skrining 67 (enam puluh tujuh) orang dapat mengikuti vaksin booster dan 10 (sepuluh) orang tidak dapat mengikuti vaksin booster.
" Yang tidak dapat mengikuti pemberian vaksin booster covid-19 dosis ke-3 (tiga) sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu dikarenakan belum mendapatkan e-tiket Vaksin dosis ke-3 (tiga) dan belum memenuhi syarat untuk vaksinasi booster setelah dosis ke-2 (dua) harus mencapai 6 (enam) bulan terlebih dahulu," bebernya.
Adapun tenaga kesehatan yang melakukan pemberian vaksin booster tersebut dari Klinik Fakhira sebanyak 5 (lima) orang petugas dan petugas tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Jagakarsa dengan pimpinan penanggung jawab kegiatan oleh dr. Pungky dari Puskesmas Jagakarsa dan Eric Saputra dari Klinik Fakhira.
Ditambahkan pemberian vaksin booster covid-19 dosis ke-3 (tiga) di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertujuan sebagai wujud strategi menyelesaikan pandemi ini dan mendukung program pemerintah dalam pemberian vaksinasi booster covid-19.( Muzer/Rls )