Kajari Batang Ali Nurudin, SH.MH |
BATANG – Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin, SH, MH meminta Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Batang untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pasalnya keputusan yang bakal dikeluarkan menyangkut hajat
hidup orang banyak, karena hak atas tanah sangat penting dalam kehidupan. Disisi
lain sertifikat bisa sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.
Lantaran memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan atas obyek dan subyek
tanah pemiliknya.
“Sebagai aparat penegak hukum yang berwenang, kami
berkewajiban untuk mengingatkan agar pelaksanaan program PTSL ini sesuai dengan
ketentuan hukum yang ada. Jangan sampai ada permasalahan hukum dikemudian hari.
Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat bukan tidak
mungkin bisa menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas
kepemilikan hak atas tanah di pengadilan.”
“Karena itu kami berpandangan sangat penting untuk cermat dan teliti dalam tahapan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak tersebut,” kata Kajari Batang,kepada CR usai menghadiri sosialisasi pelaksanaan PTSL Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Batang Tahun 2022, di Ballroom Hotel Dewi Batang, Rabu (26/1/2022). Sosialisasi ini juga diikuti jajaran BPN Batang, para Camat dan Kepala Desa yang lokasi tanahnya akan dilakukan program PTSL. Pada kesempatan tersebut juga hadir Bupati Batang, Kepala Kantor Badan Pertanahan Batang, Kapolres Batang, dan Dandim 0736/Batang.
Ali Nurudin kembali menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor
2 Tahun 2018, Kejaksaan dapat mendahulukan proses administrasi pemerintahan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, sebelum melakukan
penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang
dalam pelaksanaan instruksi Presiden tersebut.
Disamping itu juga dapat melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat pengawasan internal pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu dalam kaitan tanah yang terdapat potensi
permasalahan hukum, Kejaksaan Negeri Batang bekerja sesuai tugas pokok
fungsinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berkomitmen untuk
mendukung keberhasilan program PTSL tersebut. Baik dengan memberikan bantuan
hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya,”
ujarnya
Ali Nurudin juga mengingatkan agar BPN bekerja secara
profesional. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum lainnya, seperti
melakukan pemalsuan tandatangan/surat atau pungutan liar jangan sampai timbul.
“Lebih lagi suap atau gratifikasi yang bisa melanggar ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Ali Nurudin. ( Muzer/Red/ Tim )