Pulang Pisau - adhyaksafoto.com, PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan yang diwakili oleh Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya menyambangi Kantor Pengacara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengajukan permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Rabu (29/12/2021).
Kedatangan Rombongan tersebut disambut langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi Kepala
Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni, S.H., Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata
Surbakti, S.H., M.H. dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau.
Dr. Priyambudi, beserta para JPN Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau menyampaikan terimakasih kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3
Kalimantan yang telah mempercayakan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk
memberikan jasa pendampingan hukum.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, maka kami dapat memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan terhadap proyek yang dikerjakannya,” kata Priyambudi.
Dr. Priyambudi, menambahkan dengan adanya pendampingan hukum
dari JPN, maka dapat mengurangi ptensi resiko hukum yang dapat terjadi baik
resiko hukum administratif, perdata maupun pidana. Sehingga proyek ini dapat
bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat khususnya dalam lalu lintas kapal
dan arus bongkar muat di Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut, Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department
Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya memaparkan proyek yang
dimintakan pendampingan hukum yaitu Pekerjaan Design and Build Rehab Berat
Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau.
Adapun nilai proyek pekerjaannya mencapai Rp27.498.900.000,00
(dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus
ribu rupiah).
Tri Bagus Digdoyo Putro menyampaikan pelaksanaan Pekerjaan
Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau
bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kedatangan kapal dan arus bongkar muat
muat barang di Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan strategisnya proyek pekerjaan ini, kami berharap
pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau agar terhindar dari permasalahan hukum,” ucap Tri Bagus Bagus Digdoyo
Putro.
Setelah pemaparan dari Tri Bagus Digdoyo Putro dan
jajarannya, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. mengatakan JPN akan melakukan telaahan
terlebih dahulu untuk menerima permohonan pendampingan hukum tersebut. Dalam
telaahan tersebut, akan dianalisis apakah proyek yang dimintakan pendampingan
oleh PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan sesuai dengan tupoksi
JPN dan tidak ada conflict of interest dengan bidang lain.
“Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan pendampingan
hukum, namun sesuai SOP harus dilakukan telaahan terlebih dahulu. Setelah itu
barulah JPN dapat memberikan pendampingan hukum.
Ketika nantinya pendampingan hukum diterima dan berjalan,
pemohon dapat berkonsultasi maupun meminta pendapat hukum kepada JPN jika
terdapat permasalahan hingga proyek pekerjaan berakhir. Tidak hanya itu, kami
juga dapat melakukan pengawalan dan pengamanan melalui bidang intelijen apabila
terdapat gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut” tutup Priyambudi.(
Ridwan)