MOJOKERTO- Kejaksaaan
Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi dan penghargaan dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang
Mojokerto atas kinerja baik Tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Perdata dan
Tata Usaha Negara ( Datun ) yang telah berhasil memuluihkan keuangan negara
sebesar Rp. 1.832.627.467 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta enam
ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh Rupiah)
Telah diserahkan Piagam penghargaan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai Mitra Kerja Terbaik
atas dukungan dan kerjasama dalam pemulihan keuangan negara pada PT. Permodalan
Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto peride Januari 2021 sampai dengan
September 2021 senilai Rp. 1,8 Milyar.
Pada kesempatan yang sama juga di
laksankaan penandatanganan bersama antara Kejari Kabupaten Mojokerto dengan PT.
Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto tentang bantuan hukum bidang
Datun, yang berlangsung di Aula Kantor
Kejari setempat, Rabu ( 24/11/2021 )
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH dalam keterangna tertulis menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
“ Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang
Mojokerto,” ujarnya,
Diimbuhkan PT. Permodalan
Nasional Madani (PNM) merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka
pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Maka kata Gaos kesepakatan bersama
dengan PT. Permodalan Nasional Madani berdasarkan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan
Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Kesepakatan
ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT. Permodalan
Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto dalam
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi Bantuan Hukum
yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada
Negara atau Pemerintah.
“ Untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa
Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta
Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan /
Pembantah atau sebagai Tergugat /
Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa
Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di
Pengadilan Tata Usaha Negara,”
bebernya.
Kemudian lanjut Gaos, Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara
Negara kepada Negara dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion /
LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata
Lalu Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa
Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan
pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan
negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak
sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau
perselisihan antar Negara / Pemerintah. ( Muzer )