Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan Negeri Gowa Gelar Vaksinasi

  



GOWA - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covi-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Gowa kembali  menggelar kegiatan Vaksinasi.


Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (18/11/2021) merupakan kegiatan untuk ke tiga kalinya yang dilaksanakan Kejari Gowa.


Vaksinasi diikuti oleh 500 peserta, terdiri dari masyarakat umum dan tahanan yang akan dikirim ke Lapas Makasar.



Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani SH.MH mengatakan peaksanaan kegiatan vaksinasi yang di laksanakan Kejaksaan Negeri Gowa Kamis 18 November 2021 ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan ke tiga kalinya. Dimana, pada vaksinasi hari ini, pihaknya menargetkan 500 peserta.


Selain masyarakat umum kata Yeni, peserta vaksinasi juga diikuti oleh tahanan Kejaksaan Negeri Gowa.


" Karena setiap tahanan yang akan di kirim ke Lapas Makasar, syaratnya harus sudah vaksinasi. Makanya, hari ini semua tahanan Kejari Gowa kita vaksin, " ucap Yeni


Yeni sapaan akrab Kejari Gowa menjelaskan kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gowa ini dalam rangka mendukung percepatan peaksanaan program vaksinasi di Kabupaten Gowa sehingga terbentuk herd emunitty di masyarakat.


" Insya Allah, setelah kegiatan vaksinasi ke tiga ini, ke depan juga kita akan melaksanakan vaksinasi dengan datang langsung ke desa-desa sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Sehingga diharapkan target vaksinasi oleh Pemerintah Gowa dapat tercapai dengan maksimal, dan membentuk herd emunitty di masyarakat, " ucap Yeni


Lanjutnya, kegiatan vaksin ini akan terus dilakukan guna membantu percepatan vaksinasi bersama pemerintah guna mendukung program nasional, yaknu percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity di masyarakat.


"Kita akan berusaha memberikan yang terbaik buat masyarakat untuk kefiata vaksinasi, sehingga cepat terbentuk herd immunity, " pungkasnya.( Ridwan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال