JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli
Serdang, disela kunjungannnya Jaksa Agung menyaksikan langsung
pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
(SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif
dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada
Tersangka Hasan Basri Sihaloho.
“ Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan
setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan
antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho,
dimana Saksi Korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek
Tanjung Morawa,” ujar Kapuspenkum Kejagun Leonard Simanjuntak, Kamis
( 11/11/2021 )
Leonard
mengungkapkan peristiwa perkara ini awalnya pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar
XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara.
“ Perkara terjadi awal perdebatan antara Saksi Korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli)
terjadi perdebatan tawar menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang
dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging),” ungkap Leo.
Akibat tawar menawar tersebut lanjut Leo, Tersangka Hasan Basri Sihaloho
emosi dan memukul Saksi Korban Melda Nova Sembiring sebanyak 1 (satu) kali
dengan tangan kanan Tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan Saksi
Korban, sehingga Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang
wajah sebelah kanan.
Kemudian Perbuatan Tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak
kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta Tersangka telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan
Pasal 351 KUHP.
“ Setelah pemberian SKP2 kepada Tersangka dari Kepala Kejaksaan
Negeri Deli Serdang, Tersangka langsung meminta maaf kepada Saksi Korban dan
suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat,” terangnya.
Pada
kesempatan tersebut, Jaksa Agung
menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada
Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai
hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya
telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. Ini semua atas kebaikan dari
Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena
itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang
sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi Saksi Korban,
Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi
Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung
juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020,
menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas
dan tumpul kebawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa
keadilan di masyarakat kecil.
Oleh karena
itu, Jaksa Agung pada kesempatan kunjungan kerja ini hadir melihat dan memantau
secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa
maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam
pelaksanaan proses Restoratif Justice. Jaksa Agung mengingatkan “Jangan
Mencederai Masyarakat”, dan Ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum
yang berkeadilan dan berkemanfaatan”.
Pelaksanaan
kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan
secara ketat protokol kesehatan. ( Muzer )