Adhyaksa Foto Indonesia

Terima Laporan Mafia Tanah, AKASN Jaksa Agung Endrawan: Lakukan Tracing Dugaan Keterlibatan Oknum ASN




Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) JPT 1,  I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan ( kanan ) 


JAKARTA- Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) JPT 1,  I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan 

menegaskan terkait sengkarut permasalahan tanah, akan tetapi bukan soal obyek tanahnya, dimungkinkan dalam laporan masyarakat, ada keterlibatan oknum ASN -BPN yang diduga ikut terlibat.


Hal itu disampaikan ketika pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya Kasus Mafia tanah yang terjadi akhir-akhir ini, hampir kebanyakan wong cilik selalu menjadi korban.


Dengan berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat kecil untuk mendapatkan Hak dan kepemilikannya, Baik melalui Badan pertanahan negara (BPN), sampai ke instansi yang tidak berkaitan dengan pertanahan, ikut di datangi lantaran adanya dugaan kuat, ada pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat (oknum).



Agung Yuliarta Endrawan yang juga merupakan seorang Jaksa mengakui, ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait sengkarut permasalahan tanah, sekitar dua minggu lalu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ( Annie Sri Cahyani-red) melalui website dan dalam laporan itu menyebutkan ada tanahnya yang pada saat itu mengalami perbedaan antara putusan Perdata dan Pidana yang diduga dilakukan oleh ASN dari BPN.


"Tentu sesuai dengan tugas dan kewenangan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Jaksa Agung Endrawan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).


Endrawan juga menyatakan dalam menangani laporan tersebut pihaknya telah membentuk Tim Khusus untuk menelusuri paling tidak mencari tahu seperti apa kasusnya dan nantinya akan diklasifikasikan perbuatan perbutaan seperti apa yang dilakukan ASN yang melanggar terhadap peraturan Perundang-undangan.


Jaksa Agung Endrawan menyebutkan, timnya saat ini telah meminta klarifikasi terhadap 7 orang untuk dimintai keterangannya. Endrawan juga mengatakan bukan hanya ASN di Kementrian ATR/BPN saja yang diperiksa termasuk seorang hakim juga turut diperiksa oleh pihak lain.


Pihaknya juga telah berkordinasi dengan PPATK dan Komisi Yudisial untuk berkolaborasi bersama dalam menuntaskan kasus Mafia Tanah. Ia meyakini dengan kerjasama dan kolaborasi yang dilakukan bersama sejumlah instansi lain maka wibawa negara dapat ditegakkan.


Ia pun meminta masyarakat memberikan waktu untuk menangani laporan tersbeut.


" Beri kami waktu, kami akan tangani laporan ini, Wibawa negara harus kami tegakkan, kami tak boleh kalah oleh Prilaku mafia tanah yang berkedok ASN “, pungkas Endarwan. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال