Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Masker Covid-19, Kejati Banten Jebloskan Tiga Tersangka ke Rutan Pandeglang

 

Kajati Banten Dr. Asep Nana Mulyana

SERANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pengadaan masker Covid-19 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Total kerugian negara atas korupsi masker jenis KN95 ini ditaksir sekitar RP 1,6 miliar.

Penahanan tiga tersangka berinisial LS, WG dan AS oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup ketiganya  melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.



"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS. Dua orang pertama yang disebutkan itu pihak swasta, satu dari PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN95," kata Kajati Banten Dr.Asep Nana Mulyana kepada wartawan, di Serang, Kamis (27/5/2021).

Penahanan terhadap tersangka LS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidik NOMOR: PRINT-366/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021, Selanjutnya tersangka WF Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidik NOMOR: PRINT-365/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan tersangka AS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidik NOMOR: PRINT-364/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.



Kajati Banten menyebut, Tim penyidik sudah bekerja secara mendalam dan komprehensif dalam kasus ini setelah mendengar saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. 


"Ada kerugian negara dari dugaan korupsi ini senilai Rp 1,6 miliar," ujarnya.


Asep mengungkapkan ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker.


"Mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan RAB yang seharusnya tidak seharga itu, tapi atas dasar permohonan penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu, kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan," ujarnya.


Selain itu, Kajati Banten juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan penyedia barang ini ternyata juga melakukan sub kontrak pengadaan masker ini ke pihak lain. Disamping itu juga ada pemalsuan dokumen sehingga penyidik betul-betul berkeyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.


Atas perbuatan ketiga tersangka Kejati Banten menerapkan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), (2) Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian tersangka langsung dijebloskan kedalam Rumah Tahanan ( RUTAN ) Kelas II B Pandeglang,  selama 20 (dua puluh) hari Kedepan terhitung mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 untuk dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال