JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,Selasa ( 16/3/2021) mengatakan Barang Bukti ( BB ) atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Leonard menyebut barang bukti yang dipindahkan ada tiga unit mobil mewah diantaranya,1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR.
Kemudian 1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
dan 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
'Ketiga barang bukti tersebut sebelumnya telah dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences, kemudian dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak.
Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer )