Jaksa Agung Burhanuddin dalam Kunjungan Kerjanya kepada jajaran kebawah secara virtual |
JAKARTA-Jaksa Agung mengingatkan kembali arahannya pada tanggal 6 Januari 2021 lalu yaitu 5 (lima) arahan dan kebijakan penting yang harus segera ditindaklanjuti yaitu terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawalan Program Vaksinasi Nasional, Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Cipta kondisi pasca pelarangan Front Pembela Islam (FPI), dan Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020.
Di samping arahan dan kebijakan pada bulan Januari tersebut, Jaksa Agung mengingatkan kembali kebijakan-kebijakan pokok yang telah dikeluarkan sebagaimana yang tertuang dalam 8 (delapan) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2020 dan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 untuk dicermati dan dilaksanakan. Demikian juga berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, maupun Peraturan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya yang dilakukan secara virtual dari Kejaksaan Agung,Senin ( 8/2/2021) guna memberikan arahan dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, dan ruang diskusi serta ajang silahturahmi, untuk mengetahui setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya di tengah pandemi saat ini.
Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat kejaksaan RI, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung mengapresiasi segenap warga Adhyaksa di mana pun berada yang senantiasa bekerja penuh semangat untuk terus bergerak dan berkarya mengabdi pada nusa dan bangsa di tengah Pandemi Covid-19 ini.
"Saya juga ingin menyampaikan turut prihatin kepada insan Adhyaksa yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal. Terlebih untuk warga Adhyaksa yang meninggal, saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah mereka diterima sebaik-baiknya di sisi Tuhan Yang Maha Esa.Mari kita bersama-sama saling mengingatkan untuk menjaga kesehatan diri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam bekerja. Kita sehat, Adhyaksa kuat, Indonesia Maju!” ujar Burhanuddin.
Mencermati grafik penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, Jaksa Agung menekankan agar setiap jajaran Kejaksaan untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas dan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Demikian juga agenda rutin tahunan kunjungan Kepala Kejakasaan Tinggi dan kegiatan Bidang Pengawasan dalam melakukan inspeksi dan pemantauan langsung ke daerah-daerah agar sedapat mungkin dihentikan selama masa pandemi ini.
"Namun apabila kegiatan tersebut memang urgen dan sangat memerlukan pertemuan secara fisik, maka laksanakan tugas tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," terangnya.
Jaksa Agung menyebut,Pola kunjungan kerja pimpinan yang selama ini dilakukan secara fisik, kini di ubah secara virtual.
"Dengan keterbatasan yang ada tanpa bisa meninjau langsung ke lapangan, maka diperlukan komunikasi yang intensif dan berkesinambungan. Oleh karena itu, saya akan upayakan agenda kunjungan kerja virtual (kunker virtual) ini sedapat mungkin dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali." ujarnya.
Maksud dan tujuan kunker virtual ini, selain diharapkan dapat mengganti kegiatan kunker dalam keadaan normal, tentunya juga dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, dan ruang diskusi.
" Forum ini sebagai ajang silahturahmi, bagaimanapun juga saya sebagai Bapak dan pimpinan tentunya ingin mengetahui setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya di tengah pandemi saat ini." imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Jaksa Agung ingin meninjau pelaksanaan dari setiap arahan yang telah disampaikan.
"Evaluasi secara berkala, sejauh mana tanggung jawab saudara dalam menjalankan kebijakan dan instruksi yang saya berikan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan penilaian yang penting bagi pimpinan dalam menilai kinerja saudara."tegasnya.
"Untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi agar memastikan setiap kebijakan yang telah saya keluarkan untuk benar-benar diedarkan dan telah diterima secara utuh pada setiap satuan kerja saudara. Serta pastikan kebijakan saya tersebut untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,"
Saya tidak ingin mendengar jika masih ada pimpinan di satuan kerja di daerah saudara yang tidak melaporkan kinerjanya karena tidak mengetahui adanya informasi kebijakan yang telah saya keluarkan," tambahnya.
Selanjutnya Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin memberikan catatan singkat di berbagai bidang, yaitu:
1. Bidang Pembinaan
- Pada saat penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, telah dilaunching Kejaksaan Digital. Di era teknologi ini, program Kejaksaan Digital harus diwujudkan dan dilaksanakan agar kita tidak tergerus dan tertinggal oleh perubahan zaman yang begitu cepat. Tuntutan zaman telah mewajibkan kita untuk bekerja lebih cepat dan tepat. Oleh karenanya, program Kejaksaan Digital adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Di era teknologi ini, saya minta untuk kita semua tinggalkan kebiasan-kebiasaan yang bersifat konvensional menuju ke arah teknologi dan digitalisasi data.
2. Bidang Intelijen
- Agar bekerja sama dengan Bidang Pembinaan untuk memonitoring penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dan memastikan pegawai yang terpapar telah tertangani dengan baik.
- Kawal terus program vaksinasi nasional untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, serta program-program Pemerintah lainnya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembangunan strategis nasional.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
- Terkait pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
- Saya sampaikan apresiasi atas keberhasilan penyidik yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri.
Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!
- Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara. Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.
- Perlu saya sampaikan juga dalam kaitan penetapan status tersangka dalam proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, melainkan cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kawal dan dampingi terus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah dalam proses pembangunan dan bantuan-bantuan sosial sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran yang membawa manfaat untuk masyarakat.
- Dalam situasi kedaruratan Pandemi Covid-19 ini, banyak kebijakan yang bersifat situasional yang mana dalam pelaksanaannya banyak pejabat yang ragu untuk mengeluarkan diskresi maupun tindakan tegas lainnya.
Di sini peran Datun untuk mendampingi pemerintah setempat agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menyimpangi ketentuan hukum yang ada.
6. Bidang Pengawasan
- Pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan, Presiden telah menyampaikan jika Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Perilaku saudara akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oleh karena itu, saya minta kepada bidang Pengawasan untuk lebih professional dalam menerapkan hukuman disiplin pegawai.
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Pada tahun 2020, Kejaksaan menerima CPNS sebanyak 3.835 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima) orang. Tantangan terdekat ini adalah pelaksanaan Diklat Latsar/TAK. Persiapkan dengan baik dengan menutup kelemahan-kelemahan yang ada dalam diklat virtual.
- Di era virtual ini, kiranya Badan Diklat dapat Menyusun berbagai macam diklat berbasis IT dan terkait penyuksesan program PEN.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan secara berkala terhadap pelaksaan dari setiap arahan tersebut. (Muzer)