JAKARTA-Kejaksaan RI, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp388.876.848.205.645,95 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen) dan USD11.839.755,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima dollar Amerika)
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat menyampaikan capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp388.8 triliun dan USD 11,83 juta,” kata Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta,Senin (26/10/2020).
Hari dalam rinciannya menyampaikan bahwa selama periode satu tahun terakhir, Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223 triliun.
Kemudian, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyelamatkan keuangan negara yang dibukukan sebesar Rp16,5 triliun.
Berikutnya, Kejaksaan Bidang Pidana Khusus dalam setahun terakhir telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,62 triliun dan 1.412 ringgit Malaysia.( AF/Muzer )