![]() |
Tiga tersangka sesaat sebelum dibawa ke Rutan untuk ditahan. |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H., kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) serta afiliasinya untuk periode 2019–2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (3/9/2025), sekaligus disertai dengan langkah penahanan. Ketiga tersangka yaitu: NW, CEO BRI Ventures, WG, mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH, VP of Investment MDI Ventures tahun 2021.
Kajari Iwan Catur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Selatan.
“Penahanan dimulai sejak hari ini sampai dengan 22 September 2025. Untuk tersangka NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka WG ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Reza.
Total nilai investasi dalam perkara ini mencapai USD 25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Adapun peran masing-masing tersangka diuraikan sebagai berikut:
NW berperan memutuskan secara melawan hukum investasi BRI Ventures kepada TaniHub sebesar USD 5.000.000 (lima juta dolar AS).
WG berperan sebagai tim investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Ventures.
AAH berperan sebagai VP of Investment MDI Ventures tahun 2021 yang melakukan analisis terhadap rencana investasi PT MDI ke TaniHub Group.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain: menyita beberapa bukti elektronik berupa handphone,menyita aset berupa 4 (empat) bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung,memeriksa lebih dari 50 (lima puluh) saksi serta sejumlah ahli, melakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait untuk menemukan bukti tambahan.
Sementara Kasi Pidsus Suyanto Sumarta menambahkan bahwa Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap keseluruhan aliran dana investasi dan dugaan tindak pidana yang menyertainya.(Muzer)