Langkah Tegas Kejati Sumsel, Rp 616 Miliar Keuangan Negara Diselamatkan dari Perkara Tipikor PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya
penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara
dengan total nilai mencapai Rp 616,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank
pemerintah kepada PT BSS dan PT
SAL.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan barang bukti
berupa uang tunai serta penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang
dilakukan dalam proses penyidikan perkara.
Kajati Sumatera Selatan Ketut Sumedana menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik
Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa
uang tunai senilai Rp 506.150.000.000. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait
dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah
kepada kedua perusahaan tersebut.
“Uang yang disita merupakan barang
bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman
atau kredit, dengan pecahan Rp 100.000,” ujar Ketut Sumedana.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati
Sumsel kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru perkara
tersebut, khususnya mengenai pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam
kesempatan itu, disampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus menerima penitipan
pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110,3 miliar.
Ketut Sumedana mengungkapkan,
penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS
bersama penasihat hukum tersangka WS.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima penitipan pengembalian
kerugian keuangan negara sampai saat ini sebesar Rp 110.376.339.349,” kata Ketut Sumedana
dalam konferensi pers yang didampingi para asisten dan Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Sumsel.
Dengan demikian, apabila
digabungkan antara uang hasil penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian
keuangan negara, total nilai yang berhasil diamankan Kejati Sumsel mencapai Rp 616.526.339.349.
Menurut Ketut Sumedana, capaian
tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pemulihan
kerugian keuangan negara. Pasalnya, berdasarkan hasil penghitungan sementara,
estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
“Dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi, tidak hanya penting untuk menetapkan tersangka dan melakukan
pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah upaya penyelamatan dan
pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Sumsel
berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset dan langkah hukum
lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, seiring
dengan proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami akan terus bekerja secara
profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keuangan negara dapat
dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkas Ketut Sumedana. (Muzer)