BREAKING NEWS

Langkah Tegas Kejati Sumsel, Rp 616 Miliar Keuangan Negara Diselamatkan dari Perkara Tipikor PT BSS dan PT SAL

 

 

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 616,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan barang bukti berupa uang tunai serta penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara.

Kajati Sumatera Selatan Ketut Sumedana menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000. Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

“Uang yang disita merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit, dengan pecahan Rp 100.000,” ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati Sumsel kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, khususnya mengenai pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110,3 miliar.

Ketut Sumedana mengungkapkan, penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sampai saat ini sebesar Rp 110.376.339.349,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang didampingi para asisten dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dengan demikian, apabila digabungkan antara uang hasil penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara, total nilai yang berhasil diamankan Kejati Sumsel mencapai Rp 616.526.339.349.

Menurut Ketut Sumedana, capaian tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara. Pasalnya, berdasarkan hasil penghitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya penting untuk menetapkan tersangka dan melakukan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset dan langkah hukum lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkas Ketut Sumedana. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment